Target Pajak Gagal Dua Tahun, Satgas Libatkan APH Dinilai Sekadar Etalase di Tengah Dugaan Mafia Tanah Dispenda

Target Pajak Gagal Dua Tahun, Satgas Libatkan APH Dinilai Sekadar Etalase di Tengah Dugaan Mafia Tanah Dispenda

Rabu, 11 Februari 2026, 6:54:00 PM
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan 
‎Bekasi, pospublik.co.id - Gagal mencapai target penerimaan pajak daerah selama dua tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggulirkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan. 
Namun kebijakan tersebut dinilai berpotensi hanya menjadi etalase penegakan, di tengah belum tuntasnya persoalan serius di internal Dispenda/Bapenda Kabupaten Bekasi yang diduga kuat disusupi praktik mafia tanah.
‎Sorotan ini menguat lantaran hingga kini masih terjadi penahanan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang justru menghambat warga untuk membayar pajak. Ironisnya, kasus tersebut telah lebih dulu dilaporkan secara resmi ke Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, jauh sebelum wacana pembentukan Satgas Pajak diumumkan ke publik.
‎La Ane, selaku kuasa ahli waris, menegaskan bahwa persoalan SPPT ini bukan isu baru dan bukan pula sekadar keluhan administratif.
‎“Kasus penahanan SPPT ini sudah kami laporkan ke JAM Intel Kejaksaan Agung jauh sebelum rencana Satgas Pajak digaungkan. Jadi jangan dibalik seolah-olah kegagalan pajak terjadi karena warga tidak patuh,” ujar La Ane.
‎Sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi dan Sekretarisnya dilaporkan ke JAM Intel Kejagung melalui laporan bernomor 020/LI/KEJAKSAAN/PBH-GPJ/II/2026, atas dugaan penyalahgunaan wewenang, pengabaian rekomendasi DPRD, serta perlindungan terhadap kepentingan kelompok tertentu dalam penahanan SPPT PBB-P2.
‎Laporan tersebut berkaitan dengan permohonan penerbitan SPPT PBB-P2 atas objek tanah di Desa Muktiwari, Kecamatan Wanasari, yang telah diajukan sejak 27 Agustus 2025, namun hingga kini tidak kunjung diterbitkan tanpa kepastian hukum. Padahal, seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap oleh jajaran internal Bapenda dan diperkuat oleh klarifikasi resmi dari BPN, BPKD, Bagian Aset, hingga Bagian Hukum Pemkab Bekasi.
‎“bahkan secara tegas kepala bidang  dispenda yang memverikasi  dokumen yang kami sampaikan sebagai syarat pembuatan SPPT sudah menyatakan tidak ada masalah administrasi. Tapi SPPT tetap ditahan. Ini bukan kelalaian, ini indikasi kuat kesengajaan,” tegas La Ane.
‎Fakta tersebut terungkap secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, yang secara tegas menyimpulkan tidak ada satu pun bukti sah yang menyatakan objek tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD). DPRD bahkan telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar SPPT segera diterbitkan, namun rekomendasi itu justru diabaikan.
‎Ironisnya, penahanan SPPT PBB-P2 justru didasarkan pada surat klaim kelompok masyarakat tanpa alas hak, fotokopi Peta Bidang Tanah (PBT) yang tidak jelas asal-usulnya, serta permintaan dokumen tambahan dari pihak desa yang secara administratif tidak memiliki kewenangan.
‎“Kalau klaim tanpa dasar hukum bisa mengalahkan rekomendasi DPRD dan klarifikasi resmi instansi negara, ini sudah masuk pola mafia tanah,” ujar La Ane.
‎Di tengah persoalan tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi justru menggulirkan rencana pembentukan Satgas Pajak Daerah dengan dalih mengejar target pajak yang gagal tercapai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kegagalan target pajak murni karena ketidakpatuhan wajib pajak, atau justru karena administrasi pajak yang sengaja dipersulit?
‎Dalam kasus ini, negara kehilangan potensi penerimaan pajak bukan karena warga menolak membayar, melainkan karena SPPT tidak diterbitkan oleh instansi pajak itu sendiri. Tanpa SPPT, penagihan tidak memiliki dasar hukum, dan hak administrasi warga menjadi lumpuh.
‎“Bagaimana mungkin kami dituding menghambat penerimaan pajak, sementara Bapenda sendiri menutup pintu pembayaran dengan menahan SPPT?” lanjut La Ane.
‎La Ane menegaskan bahwa tanggung jawab atas kekacauan administrasi pajak ini berada pada pimpinan tertinggi Bapenda Kabupaten Bekasi.
‎“Ketika rekomendasi DPRD diabaikan, klarifikasi lintas instansi tidak dijalankan, dan SPPT tetap ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini bukan lagi persoalan teknis. Ini adalah kegagalan kepemimpinan di Bapenda,” tegasnya.
‎Menurutnya, pembentukan Satgas Pajak yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan akan kehilangan legitimasi apabila tidak diawali dengan pembenahan internal dan pertanggungjawaban pimpinan Bapenda.
‎“Satgas jangan dijadikan tameng. Kalau berani melibatkan aparat penegak hukum, maka pimpinan Bapenda juga harus berani diaudit dan dimintai pertanggungjawaban atas penahanan SPPT ini,” ujarnya.
‎Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada laporan yang telah disampaikan dan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila penahanan SPPT terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.
‎“Ini bukan ancaman, melainkan peringatan. Pajak daerah adalah urusan negara, bukan ruang bermain oknum. Jika pimpinan Bapenda terus membisu, publik berhak menilai ada sesuatu yang sengaja ditutup,” pungkas La Ane, kuasa ahli waris.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan ke JAM Intel Kejaksaan Agung maupun polemik penahanan SPPT PBB-P2 tersebut.

( Dedy | Pos Publik ) 

TerPopuler