LSM MASTER RESMI LAPORKAN PROYEK “PUSKESMAS KONTROVERSI” Rp6,9 MILIAR KE POLDA METRO JAYA

LSM MASTER RESMI LAPORKAN PROYEK “PUSKESMAS KONTROVERSI” Rp6,9 MILIAR KE POLDA METRO JAYA

Minggu, 31 Mei 2026, 10:24:00 PM



Kabupaten Bekasi pospublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MASTER resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan persoalan pembangunan Puskesmas Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ke Polda Metro Jaya.


Proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp6.998.520.000 dengan nilai kontrak sekitar Rp6,64 miliar. Namun proyek itu menjadi sorotan publik setelah muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi.


Dalam forum resmi DPRD tersebut terungkap adanya persoalan terkait status lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan. Berdasarkan keterangan yang muncul dalam rapat, lahan tersebut disebut masih berstatus HGB atas nama pihak pengembang, belum dilakukan serah terima fasos-fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, belum bersertifikat atas nama Pemkab Bekasi, serta disebut pernah berada dalam status blokir dan gugatan hukum.


Ketua LSM MASTER, Arnol, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut penggunaan uang rakyat dalam jumlah miliaran rupiah.


“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana proyek yang menggunakan APBD miliaran rupiah dapat tetap berjalan apabila legalitas lahan yang digunakan masih menjadi perdebatan. Persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat,” ujar Arnol.


Menurutnya, langkah pelaporan ke Polda Metro Jaya dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan daerah serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.


“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan secara objektif agar publik mendapatkan kepastian dan kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Arnol mengungkapkan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, LSM MASTER telah melayangkan surat klarifikasi kepada instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai legalitas lahan dan dasar pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.


“Kami sudah menempuh mekanisme klarifikasi. Karena tidak ada penjelasan yang menjawab substansi persoalan, maka kami menilai sudah saatnya aparat melakukan pendalaman,” katanya.


LSM MASTER juga meminta agar seluruh dokumen terkait perencanaan, penganggaran, status kepemilikan lahan, proses perizinan, hingga pelaksanaan pembangunan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan daerah.


Kasus yang mulai dikenal publik sebagai “Puskesmas Kontroversi” itu kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Masyarakat menunggu transparansi dari pihak-pihak terkait sekaligus menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.


“Uang rakyat harus digunakan secara benar dan sesuai aturan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terang dan tuntas,” tutup Arnol.


(hendra).

TerPopuler