![]() |
| Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya. |
Bekasi pospublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat MASTER (Masyarakat Transparansi & Reformasi) secara resmi mendesak Polda Metro Jaya untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Bina Nusa.
Desakan tersebut disampaikan setelah LSM MASTER melakukan analisis terhadap laporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar dan menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai patut didalami aparat penegak hukum.
Namun menurut LSM MASTER, persoalan tersebut diduga bukan hanya terjadi pada tahun 2025, melainkan diduga telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun terakhir secara berulang.
“Kami menduga pola pengelolaan anggaran seperti ini bukan baru terjadi sekarang. Karena itu kami meminta Polda Metro Jaya mengusut penggunaan Dana BOS SMK Bina Nusa selama tiga tahun terakhir, bukan hanya satu tahun anggaran,” tegas Ketua LSM MASTER.
Dalam hasil analisisnya, LSM MASTER menyoroti besarnya anggaran yang terserap pada pos honor tenaga pendidik, administrasi sekolah, dan pemeliharaan sarana prasarana yang mencapai sekitar 60 persen dari total Dana BOS.
Di sisi lain, anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler justru tercatat sangat kecil dan dinilai tidak mencerminkan prioritas utama dunia pendidikan.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Dana BOS seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan kebutuhan siswa, bukan didominasi belanja administratif dan kegiatan yang minim dampak langsung terhadap proses belajar mengajar,” ujarnya.
LSM MASTER juga menyoroti lonjakan signifikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana pada Tahap II yang dinilai harus diverifikasi langsung oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah realisasi fisik pekerjaan benar-benar sesuai dengan nilai anggaran yang dilaporkan.
Selain itu, munculnya anggaran perpustakaan senilai sekitar Rp 155 juta pada Tahap II dinilai semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
LSM MASTER menegaskan bahwa laporan administrasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.
“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang bermain anggaran. Jika penggunaan Dana BOS benar dan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya lagi.
Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, LSM MASTER meminta:
- penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS selama tiga tahun terakhir,
- pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban anggaran,
- audit terhadap realisasi fisik kegiatan dan pengadaan,
- hingga pemeriksaan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS.
LSM MASTER juga mengingatkan bahwa Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat sehingga penggunaannya wajib terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran pendidikan. Aparat penegak hukum harus hadir dan membuktikan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan,” tutupnya.
(hendra).
