![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan SP2HP (Doc,Net,PP) |
Bekasi, pospublik.co.id – LSM MASTER (Lembaga Masyarakat Terpadu) resmi menyampaikan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pengaduan ini diajukan setelah Kejari Bekasi menerbitkan SP2HP bernomor B–5677/M.2.31.4/Fd.1/11/2025, yang dalam isinya menyatakan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi dalam laporan yang disampaikan LSM MASTER.
Namun, LSM MASTER menilai bahwa kesimpulan tersebut tidak didukung proses klarifikasi, pemeriksaan, ataupun penelaahan yang sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Ketua LSM MASTER, Arnold S, menjelaskan bahwa SP2HP tersebut tidak memberikan informasi mengenai langkah-langkah penelaahan yang telah dilakukan oleh jaksa, tidak memuat klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak menjawab substansi laporan yang telah disampaikan.
Dalam laporan sebelumnya, LSM MASTER telah menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi dugaan penyimpangan pada Proyek Revitalisasi Jalan Kalimalang Batas Kota – Batas Karawang (Paket I) Tahun Anggaran 2024, termasuk:
- Temuan resmi BPK-RI Tahun 2025 yang mencatat kelebihan bayar sebesar Rp 1.936.505.550,
- Dugaan addendum kontrak yang diterbitkan setelah pekerjaan selesai,
- Bukti pengembalian dana yang dilakukan setelah temuan BPK terungkap,
- Dugaan kolusi antara beberapa pejabat teknis dan rekanan pelaksana proyek.
“SP2HP tersebut tidak menjawab satu pun dari poin yang kami laporkan. Bahkan temuan BPK-RI sebesar Rp 1,9 miliar tidak dibahas sama sekali. Sementara isi SP2HP langsung menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana korupsi tanpa proses klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan kami menilai ada prosedur yang terabaikan,” tegas Arnold.
LSM MASTER menilai langkah Kejari Bekasi yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana tanpa melalui pemeriksaan, klarifikasi, atau penyelidikan awal merupakan bentuk dugaan maladministrasi dan penyimpangan kewenangan yang harus menjadi perhatian serius pengawas internal kejaksaan.
Oleh karena itu, LSM MASTER meminta JAMWAS untuk:
- Melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani telaah laporan;
- Melakukan audit kepatuhan terhadap SOP penanganan laporan di Kejari Bekasi;
- Memerintahkan pembukaan kembali proses penelaahan sesuai ketentuan Perja 15/2020;
- Menjatuhkan tindakan disiplin bila ditemukan pelanggaran prosedur;
- Melakukan supervisi vertikal hingga laporan ditangani secara profesional.
“Kami bukan hanya melaporkan kasus, tetapi juga menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Bila laporan masyarakat tidak diproses sesuai standar, maka ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ujar Arnold.
LSM MASTER menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan kejelasan dari JAMWAS, dan berharap Kejaksaan Agung memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi pospublik.co.id telah melakukan upaya komunikasi resmi dengan Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi terkait permasalahan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, respons atau tanggapan dari pihak terkait belum diterima.
Dedy
