BAST Diduga Diajukan Tanpa Verifikasi: Oknum Sekcam, Perangkat Desa, dan BPMD Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Kejagung – Kuasa Hukum: “Ini Permainan Tanah yang Sistematis”

BAST Diduga Diajukan Tanpa Verifikasi: Oknum Sekcam, Perangkat Desa, dan BPMD Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Kejagung – Kuasa Hukum: “Ini Permainan Tanah yang Sistematis”

Minggu, 23 November 2025, 9:40:00 PM
Ilustrasi AI, PP
Jakarta, pospublik.co.id — Kasus dugaan rekayasa Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi memasuki babak serius. 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini resmi memegang laporan bernomor 008/LP/KEJAGUNG-RI/XI/2025, yang tidak hanya menyeret oknum Sekcam dan perangkat desa/kelurahan, tetapi juga menempatkan BPMD Kabupaten Bekasi sebagai TERLAPOR karena diduga mengajukan dokumen BAST tanpa proses verifikasi yang seharusnya wajib dilakukan.

Laporan ini disampaikan oleh Para Ahli Waris Amah bt. Amit melalui kuasa hukum PBH GP JASMERAH, dan disertai bukti-bukti yang dinilai cukup kuat untuk menunjukkan adanya pola permainan tanah yang melibatkan lebih dari satu pihak.

BPMD Diduga Ikut Mengajukan BAST Tanpa Verifikasi – Fakta yang Menimbulkan Pertanyaan Serius

Salah satu temuan paling krusial dalam laporan adalah dugaan bahwa BPMD Kabupaten Bekasi ikut memproses atau mengajukan BAST yang menjadi dasar narasi bahwa tanah ahli waris merupakan TKD.

Masalahnya:
  • Tidak ada verifikasi lapangan
  • Tidak ada pencocokan data aset desa
  • Tidak ada pengecekan ke BPKAD
  • Tidak ada dasar historis tanah sebagai TKD
  • Tidak ada berita acara musyawarah desa

Namun BAST tetap muncul dan diduga digunakan oknum tertentu untuk mengalihkan status tanah ahli waris menjadi seolah-olah tanah desa.

Kuasa hukum menilai tindakan BPMD ini sangat fatal, karena BPMD memiliki fungsi pembinaan desa dan seharusnya menjadi lembaga pertama yang memastikan validitas seluruh dokumen aset.

"Jika benar BPMD ikut mengajukan BAST tanpa verifikasi, ini masuk dugaan pelanggaran serius. Bukan hanya kelalaian, tapi berpotensi melibatkan motif lain,” tegas PBH GP JASMERAH.

Sistematis: Oknum Sekcam, Perangkat Desa, dan BPMD Diduga Saling Menyambung. Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan rekayasa TKD:
  • Diinisiasi oknum Sekcam (mantan Lurah Wanasari)
  • Dilengkapi dokumen oleh perangkat desa/kelurahan
  • Difasilitasi atau setidaknya tidak diverifikasi oleh BPMD

Kondisi ini menggambarkan pola permainan tanah yang terstruktur, bukan aksi individu.

Kuasa hukum menyebut ini sebagai: "Rangkaian tindakan yang tidak mungkin terjadi kalau semua pihak bekerja sesuai SOP.”


Padahal Dokumen Ahli Waris Sangat Kuat. Pelapor membawa dokumen kepemilikan asli yang lengkap, antara lain:
  • Buku C Desa No. C 2113
  • Sporadik Muktiwari
  • Surat Waris & Kuasa Waris
  • Hasil Ukur BPN
  • Ploting BPN
  • Keterangan BPKAD bahwa tanah bukan aset desa
  • Foto lokasi dan komunikasi terkait klaim TKD

Semua dokumen ini tidak menyebutkan tanah sebagai TKD, sehingga keberadaan BAST yang diajukan tanpa verifikasi menjadi sangat janggal.

Unsur Pidana Diduga Sangat Terpenuhi, Laporan mencantumkan unsur pidana yang berpotensi menjerat oknum terkait:
  • Pemalsuan Dokumen – Pasal 263 KUHP
  • Penyalahgunaan Wewenang – Pasal 421 KUHP
  • Penggelapan & Penipuan – Pasal 372 & 378 KUHP
  • Penyalahgunaan Jabatan – Pasal 3 UU Tipikor
  • Pelanggaran Tata Kelola Aset – UU Desa No. 6/2014

Apabila terbukti BPMD ikut mengajukan BAST tanpa verifikasi, maka dugaan terhadap Pasal Tipikor akan semakin kuat.

Kuasa Hukum Mendesak Kejagung: “Amankan Semua Dokumen Sebelum Dimanipulasi”

Pelapor meminta Kejagung segera:
  1. Memeriksa oknum Sekcam, perangkat desa, dan BPMD.
  2. Mengamankan seluruh dokumen TKD/BAST sebelum ada upaya perubahan.
  3. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan permainan tanah terstruktur.
  4. Melakukan gelar perkara awal.
  5. Menaikkan status kasus ke penyidikan apabila bukti permulaan terpenuhi.

Menurut pelapor, dokumen BAST yang diajukan tanpa verifikasi adalah pintu masuk paling jelas untuk mengungkap dugaan permainan tanah yang melibatkan lebih dari satu OPD.

Dedy

TerPopuler