Babak Baru Kasus Iptu Pol Saepul Bahri Vs Ny. Nurhasanah.

Babak Baru Kasus Iptu Pol Saepul Bahri Vs Ny. Nurhasanah.

Rabu, 15 Oktober 2025, 8:42:00 PM
Tanda Panah, Ferdinand Montororing, Kuasa Huku. Iptu Pol Saiful Bahri (Foto/Ist)
Bekasi, pospublik.co.id - Perseteruan Iptu Pol Saepul Bahri dengan Ny. Nurhasanah tentang jual beli tanah seluas 2 Ha di Desa Karang Bahagia sejak tahun 2014 yang sempat menyeret Saepul di PTDH oleh sidang Kode Etik di Polda Metro Jaya akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 


Iptu Saepul Bahri mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui kuasa hukumnya Ferdinand Montororing dengan register perkara No. 760/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt. 



Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tri Wahyudi, SH., MH telah berlangsung dan memasuki tahap mediasi dengan ditetapkannya Melviandi Heri Tarigan, S.Sos., SH selaku Mediator, usai mediasi Selasa (14/10/2025) Melviandi yang ditemui wartawan Pos Publik M. Aritonang belum memberi keterangan, alasannya mediasi itu bersifat tertutup, kalo mau mengetahui kasusnya hubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja pungkasnya. 


Kuasa hukum Iptu Saepul advokat senior Ferdinand Montororing ketika dijumpai disela-sela menunggu sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Rabu (15/10/2025) mengatakan pada Pos Publik, "klien saya Iptu Saepul Bahri betul mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli dan siap mengembalikan uang yang sudah diterima karena pembeli tak kunjung lunasi" sementara berdasarkan penelusuran Pos Publik, Ny. Nurhasanah mengklaim sudah bayar lunas tapi Iptu Saepul urung membereskan dokumen jual beli sehingga melaporkan Saepul pidana penipuan ke Polres Metro Bekasi dan Propam Polda. 


Terkait laporan Nurhasanah di Propam Polda, Montororing menjelaskan bahwa putusan PTDH telah diajukan perlawanan ditingkat banding putusan itu dianulir, sedangkan laporan di Polres tak bisa dibuktikan itu sebabnya tak bisa diteruskan ke Pengadilan ujarnya. (MA)

TerPopuler