![]() |
Tanda Panah, Ferdinand Montororing, Kuasa Huku. Iptu Pol Saiful Bahri (Foto/Ist) |
Iptu Saepul Bahri mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui kuasa hukumnya Ferdinand Montororing dengan register perkara No. 760/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tri Wahyudi, SH., MH telah berlangsung dan memasuki tahap mediasi dengan ditetapkannya Melviandi Heri Tarigan, S.Sos., SH selaku Mediator, usai mediasi Selasa (14/10/2025) Melviandi yang ditemui wartawan Pos Publik M. Aritonang belum memberi keterangan, alasannya mediasi itu bersifat tertutup, kalo mau mengetahui kasusnya hubungi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat saja pungkasnya.
Kuasa hukum Iptu Saepul advokat senior Ferdinand Montororing ketika dijumpai disela-sela menunggu sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Rabu (15/10/2025) mengatakan pada Pos Publik, "klien saya Iptu Saepul Bahri betul mengajukan gugatan pembatalan perjanjian jual beli dan siap mengembalikan uang yang sudah diterima karena pembeli tak kunjung lunasi" sementara berdasarkan penelusuran Pos Publik, Ny. Nurhasanah mengklaim sudah bayar lunas tapi Iptu Saepul urung membereskan dokumen jual beli sehingga melaporkan Saepul pidana penipuan ke Polres Metro Bekasi dan Propam Polda.
Terkait laporan Nurhasanah di Propam Polda, Montororing menjelaskan bahwa putusan PTDH telah diajukan perlawanan ditingkat banding putusan itu dianulir, sedangkan laporan di Polres tak bisa dibuktikan itu sebabnya tak bisa diteruskan ke Pengadilan ujarnya. (MA)