![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo (Doc,Net) |
JAKARTA, pospublik.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang kini berstatus sebagai pihak swasta.
Beni Saputra diketahui sebelumnya sempat diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi rangkaian pembuktian yang sedang berjalan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Meski telah dilakukan pemanggilan, KPK belum menyampaikan secara terbuka substansi pemeriksaan maupun peran yang akan didalami dari keterangan Beni Saputra. Penyidik masih memfokuskan proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah bupati, serta Sarjan dari unsur pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari komunikasi antara Bupati Ade Kuswara dan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, diduga terjadi praktik permintaan ijon proyek yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang disebut berasal dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar. Jika digabungkan, total dana yang diduga diterima oleh Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dari kediaman Bupati Bekasi.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dedy
