LSM JAKSI Desak Gakkum KLHK Segera P-21 dan Minta Bupati Bekasi Copot Kadis LH yang Sudah Berstatus Tersangka

LSM JAKSI Desak Gakkum KLHK Segera P-21 dan Minta Bupati Bekasi Copot Kadis LH yang Sudah Berstatus Tersangka

Kamis, 27 November 2025, 10:25:00 PM
Ketua Umum LSM JAKSI, Ojak S.,
Bekasi, pospublik.co.id — Tekanan publik terus menguat. LSM Jaringan Anti Korupsi Indonesia (JAKSI) kembali bersuara lantang, meminta Gakkum Lingkungan Hidup KLHK untuk segera menerbitkan P-21 terhadap kasus dugaan pencemaran lingkungan yang menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Tidak hanya itu JAKSI juga secara tegas mendesak Bupati Bekasi untuk segera mencopot Kadis LH dari jabatannya, karena status tersangka tidak layak dipertahankan pada posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengawasan lingkungan.

Ketua LSM JAKSI, Ojak S., menegaskan bahwa langkah pencopotan adalah tindakan paling logis dan bermartabat bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Seorang pejabat yang sudah menyandang status tersangka, apalagi dalam kasus pencemaran lingkungan, tidak boleh dibiarkan tetap memegang jabatan strategis. Bupati harus segera mencopot atau minimal menonaktifkannya,” tegas Ojak.

Menurutnya, mempertahankan pejabat tersangka di posisi Kadis LH justru memperburuk citra pemerintah daerah dan berpotensi menghambat kelancaran penyidikan.

“Ini soal kredibilitas Pemda. Jangan sampai publik menilai pemerintah melindungi pejabat tertentu. Kita bicara jabatan publik yang menyangkut keselamatan warga,” tambahnya.

JAKSI menilai bahwa KLHK telah memiliki bukti kuat diantaranya :

  1. TPA Burangkeng diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang memadai.
  2. Metode open dumping digunakan bertahun-tahun dan dinilai melanggar aturan.
  3. IPAL rusak dan tidak berfungsi.
  4. Air lindi terbukti mencemari Kali Kembang.
  5. Uji laboratorium menunjukkan adanya logam berat melebihi baku mutu.



Dengan fakta tersebut, JAKSI berpendapat bahwa penyidikan seharusnya sudah siap masuk tahap P-21 dan dilimpahkan ke penuntut umum.


“Ini bukan lagi kasus yang butuh waktu. Ini tinggal keberanian dan keseriusan penegakan hukum,” ujar Ojak.

JAKSI juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak segera bertindak meski status tersangka sudah ditetapkan sejak Maret 2025.

“Pemda seharusnya hadir. Diamnya pemerintah justru menimbulkan dugaan pembiaran. Dan itu sangat berbahaya,” kata Ojak.

Menurutnya, pemberhentian sementara pejabat yang menjadi tersangka adalah standar etik pemerintahan yang baik.

Adapun Tuntutan Resmi LSM JAKSI Ojak diantaranya :
  1. Gakkum KLHK segera P-21 dan melimpahkan perkara ke penuntut umum.
  2. Bupati Bekasi segera mencopot / menonaktifkan Kadis LH yang telah berstatus tersangka.
  3. Pengawasan independen terhadap proses hukum agar tidak ada intervensi.
  4. Pemulihan lingkungan dan perlindungan warga di sekitar TPA Burangkeng dan Kali Kembang.
  5. Transparansi penuh atas seluruh perkembangan penyidikan.

“Ini Momentum Bupati Menunjukkan Keberpihakan pada Rakyat” tambahnya

LSM JAKSI menegaskan bahwa pencopotan Kadis LH bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian moral dan kepemimpinan.

“Jika Bupati berani bertindak, publik akan mengapresiasi. Tapi jika terus diam, itu akan menjadi catatan buruk bagi pemerintahan hari ini,” tegas Ojak.

Dedy

TerPopuler