![]() |
Polda Metrojaya (doc,net) |
Bekasi, pospublik.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Terpadu (MASTER) resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran persampahan Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam laporan bernomor 1972/LI/POLDA/DPP/LSM-MASTER/X/2025, LSM MASTER menyoroti pengelolaan anggaran di 6 (enam) UPTD wilayah DLH Kabupaten Bekasi dengan total mencapai sekitar Rp56 miliar lebih.
Hasil kajian lembaga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan kondisi lapangan, yang mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Dugaan modus penyimpangan antara lain berupa kegiatan fiktif, penggelembungan biaya (mark-up) pada pengadaan barang dan jasa, serta penunjukan langsung pihak ketiga yang diduga tidak memenuhi kualifikasi teknis.
Selain itu, ditemukan pula adanya selisih anggaran miliaran rupiah yang belum dijelaskan penggunaannya.
Ketua LSM MASTER, Arnol S., menilai kondisi lapangan tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah direalisasikan.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pelayanan persampahan sudah jauh lebih baik. Faktanya, tumpukan sampah masih banyak, armada terbatas, dan TPS banyak yang tidak berfungsi,” ungkap Arnol S., di Bekasi, Senin (6/10/2025).
LSM MASTER menyebut telah mengajukan surat klarifikasi resmi kepada seluruh UPTD dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi sejak September 2025.
Namun hingga kini, tidak ada tanggapan tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak DLH.
“Diamnya mereka justru memperkuat keyakinan kami bahwa dugaan ini memang perlu diusut tuntas,” tambahnya.
Melalui laporan tersebut, LSM MASTER berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Lembaga ini juga mendorong dilakukan audit investigatif oleh BPKP Jawa Barat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Kami percaya Polri, khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan menangani laporan ini secara profesional dalam semangat Transformasi Polri Presisi,” tegas Arnol S.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan tersebut.
(Redaksi)