![]() |
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (doc,net) |
Bekasi, pospublik.co.id — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 mulai terkuak.
LSM-MASTER menilai terdapat banyak kejanggalan dalam realisasi Dana Desa tahap pertama dengan nilai mencapai Rp 1,445 miliar yang dinilai tidak sesuai antara laporan dan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan telaah dokumen resmi, tim LSM-MASTER menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran dan manipulasi laporan kegiatan.
Beberapa temuan mencolok antara lain adanya pos keadaan mendesak sebesar Rp 356,4 juta yang dicatat dua kali, padahal tidak pernah terjadi bencana atau keadaan darurat di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024.
“Pos keadaan mendesak itu dicatat dua kali masing-masing Rp 178,2 juta. Ini sangat janggal karena tidak ada dasar kegiatan yang bisa dibenarkan secara hukum,” ungkap Arnold S., Ketua LSM-MASTER kepada wartawan pada Senin (21/10/25)
Selain itu, ditemukan pula duplikasi kegiatan pada beberapa program, seperti:
- Sanitasi dicatat dua kali (Rp 50 juta + Rp 50 juta),
- Pembangunan Jalan Desa dua kali (Rp 94,7 juta + Rp 26,3 juta),
- Posyandu tiga kali (Rp 44,4 juta + Rp 17,8 juta + Rp 48 juta),
- Serta Operasional Desa dua kali (Rp 12,9 juta + Rp 30 juta).
Pola pengulangan kegiatan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa laporan untuk memecah kegiatan dan memperlancar permainan anggaran.
Lebih jauh, dari hasil perhitungan rincian kegiatan, ditemukan adanya selisih Rp 11,5 juta yang tidak tercantum dalam laporan resmi.
Selain itu, alokasi penyertaan modal sebesar Rp 140,9 juta juga dinilai tidak transparan karena tidak jelas penerimanya dan tidak ada bukti nyata manfaatnya bagi masyarakat.
“Yang lebih memprihatinkan, masyarakat Desa Wibawamulya mengaku tidak merasakan adanya peningkatan pelayanan maupun pembangunan di wilayahnya. Padahal anggaran sudah terserap besar,” tambahnya.
LSM-MASTER sebelumnya telah mengirimkan surat resmi klarifikasi dan konfirmasi publik kepada Kepala Desa Wibawamulya sejak awal Oktober 2025. Surat tersebut meminta agar pemerintah desa memberikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung seperti RAB, SPJ, bukti belanja, foto kegiatan, serta daftar penerima manfaat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Wibawamulya belum memberikan tanggapan apapun.
“Surat klarifikasi sudah kami kirim resmi, bahkan kami beri waktu tujuh hari kerja. Tapi sampai sekarang tidak ada respon, seolah menutup diri dari tanggung jawab publik,” tegas Arnold S.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak pemerintah desa, LSM akhirnya melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Laporan tersebut menyoroti enam poin utama dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan pos fiktif, duplikasi kegiatan, selisih anggaran, dan indikasi penggelapan penyertaan modal.
“Kami percaya institusi Polri, khususnya Polda Metro Jaya, akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Dana Desa adalah hak rakyat, bukan alat untuk dimainkan oleh aparat desa,” ujar Arnold S.
LSM juga meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar tidak tinggal diam dan segera melakukan audit lapangan secara terbuka.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Jika benar ada permainan, maka harus ada sanksi tegas,” tegasnya Arnold S.
LSM menegaskan, publik berhak tahu bagaimana dana ratusan juta rupiah itu digunakan. Jika terbukti ada unsur penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindak tanpa pandang bulu.
"Dana Desa seharusnya menjadi alat kesejahteraan warga, bukan ladang bancakan oknum." Pungkas Arnold S.