KETUM KP3D Laporkan Kades Muktiwari Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Penggelapan Gaji RW Selama 2 Tahun

KETUM KP3D Laporkan Kades Muktiwari Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang & Penggelapan Gaji RW Selama 2 Tahun

Senin, 13 Oktober 2025, 5:36:00 PM
KETUM KP3D., PSF. Parulian Hutahaean (doc,PP)

Bekasi, pospublik.co.id — Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) PSF. Parulian Hutahaean didampingi kuasa hukumnya Aslam Syah Muda,S.H.I.,CT.NNLP resmi melaporkan Kepala Desa Muktiwari ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penggelapan gaji Ketua RW 024 Perumahan Pesona Indah Residence Muktiwari selama dua tahun terakhir.


Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan adanya tindakan Kepala Desa yang diduga menerbitkan Surat Pemberhentian Ketua RW secara sepihak, tanpa prosedur hukum dan tanpa dasar musyawarah warga, sehingga dinilai cacat formil dan materil. Selain itu, Kepala Desa juga diduga menahan serta menguasai gaji Ketua RW selama dua tahun, tanpa alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.


Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP, yakni:


Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”


Secara yuridis, meskipun Kepala Desa bukan ASN, namun ia termasuk pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) KUHP, yaitu orang yang menjalankan jabatan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. 



Karena itu, Kepala Desa dapat dipersamakan dengan pegawai negeri dalam penerapan pasal tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2479 K/Pid.Sus/2010, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan wewenang.


Sementara dugaan penggelapan gaji Ketua RW selama dua tahun dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan:


Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur kerugian keuangan desa atau negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


Ketua Umum KP3D menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional serta tanpa tebang pilih.


“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni demi keadilan dan tegaknya pemerintahan desa yang bersih. Kepala desa harus tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang dengan kekuasaan,” tegas Ketum KP3D.


(Redaksi)

TerPopuler