Kejari Toba Klarifikasi Proses Hukum Kasus Dana BOK–JKN Parsoburan

Kejari Toba Klarifikasi Proses Hukum Kasus Dana BOK–JKN Parsoburan

Selasa, 21 Oktober 2025, 1:21:00 AM

Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti memberikan klarifikasi resmi tentang proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK dan JKN Parsoburan. Kepada awak Media, Selasa. (21/10/2025).

Toba, pospublik.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui Kasi Intelijen, Benny Surbakti, memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2024.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari pengelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku (KUHAP) dan prinsip due process of law.

Benny Surbakti menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai KUHAP dan SOP penanganan tindak pidana khusus, termasuk penerbitan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Perintah Penyidikan. Setiap tahapannya diikuti langsung oleh tersangka melalui pemanggilan resmi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dengan mekanisme standar operasional penyidikan,” ujar Benny.

Terkait isu pemanggilan tanpa surat resmi, Kejari Toba menegaskan bahwa undangan pertama dan kedua dilakukan secara lisan untuk wawancara awal. Tersangka tidak keberatan dan hadir secara sukarela. Setelah perkara meningkat ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 10 Februari 2025, pemanggilan tertulis dilakukan sesuai SOP dan hukum acara yang berlaku.


Kejaksaan juga menekankan hak tersangka, Ria Agustina Hutabarat, telah dijelaskan berdasarkan Pasal 54 dan 56 ayat (1) KUHAP. Awalnya tersangka belum menunjuk penasihat hukum pribadi dan menolak pendampingan dari penasihat hukum Kejaksaan. Namun pada pemeriksaan lanjutan tanggal 21 Mei 2025, tersangka bersedia diperiksa dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik.

Hasil penyidikan menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Toba diminta melakukan audit PKKN untuk menghitung nilai kerugian berdasarkan data teknis. Laporan hasil audit diserahkan kepada penyidik tanpa kewajiban memberikan rekomendasi pengembalian dana.

Soal penitipan dana Rp125.281.159 oleh tersangka, Kejari Toba menegaskan bahwa hal ini bukan pengakuan bersalah, melainkan bentuk itikad baik yang lazim dilakukan oleh tersangka kasus tipikor lainnya. Pembuktian bersalah atau tidaknya tersangka tetap akan diuji di pengadilan.

“Penitipan uang tidak berarti pengakuan bersalah. Semua alat bukti akan diuji di persidangan,” jelas Benny Surbakti.

Kejaksaan Negeri Toba menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga audit PPKN, untuk menjamin akuntabilitas penegakan hukum.

Benny Surbakti berharap publik memahami proses hukum yang sedang berjalan tanpa menarik kesimpulan prematur, dan menghargai tahapan penuntutan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

(Redaksi)

TerPopuler