![]() |
Terduga Hacker Bjorka (PP) |
Jakarta, pospublik.co.id – Seorang pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pemuda ini diduga menjadi sosok di balik akun Bjorka, nama yang sempat menggegerkan publik dengan aksi peretasan data.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut WFT adalah pemilik akun X (Twitter) @bjorkanesiaa.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata Reonald, Kamis (2/10).
Laporan Bank Jadi Pintu Masuk
Penangkapan WFT dilakukan pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Minahasa. Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta pada 17 April 2025, setelah akun @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah.
WFT bahkan mengirim pesan ke akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun. Polisi menegaskan motif tersangka adalah pemerasan, meski aksinya gagal karena pihak bank langsung melapor.
Kasubdit IV Siber, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan:
“Namun, Edco menegaskan aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi.”
Jejak Digital Lama
Dari pemeriksaan, WFT mengaku sudah menggunakan identitas Bjorka sejak 2020. Ia juga aktif di forum gelap, sebelum akhirnya mengganti nama akunnya menjadi SkyWave.
"Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta," ucap Edco.
"Kemudian setelah itu di bulan Februari juga pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan pemerasan," sambungnya.
Pada Maret 2025, ia kembali mengunggah data melalui Telegram, diduga untuk menunjukkan keterlibatan dalam jual-beli data ilegal. Tersangka mengaku memperoleh dan menjual data dari sektor perbankan, kesehatan, hingga perusahaan swasta, dengan pembayaran melalui kripto.
Dijerat UU ITE
Polisi menetapkan WFT sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Fian Yunus, menyatakan penyidik masih mendalami kaitan WFT dengan sosok Bjorka lain yang pernah mencuri perhatian publik.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin,” ujarnya.
"Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan," tutup dia.
(Redaksi)