![]() |
SATPAS SIM Polres Kota Bekasi (doc.net) |
Bekasi, pospublik.co.id — Dugaan penyimpangan serius dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan publik. Di Kota Bekasi, laporan masyarakat yang masuk ke redaksi Media Pos Publik mengungkap adanya praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) yang diduga telah berlangsung lama di sekitar Satpas SIM.
Fenomena yang populer disebut “tembak SIM” diduga masih marak terjadi. Sejumlah warga mengaku diimingi jalan pintas membuat SIM hanya dengan menyerahkan sejumlah uang. Alih-alih mengikuti prosedur resmi ujian teori dan praktik, pemohon cukup difoto dan langsung dijanjikan SIM terbit.
Lebih memprihatinkan lagi, laporan masyarakat menyinggung adanya pihak-pihak tidak berwenang yang ikut menawarkan jasa tersebut. Disebutkan mulai dari tukang parkir, tukang fotokopi, hingga orang tidak dikenal yang bebas berkeliaran di sekitar Satpas. Situasi ini memunculkan pertanyaan keras: apakah pengawasan internal sedemikian lemah sehingga praktik semacam ini bisa berlangsung terang-terangan di area pelayanan publik resmi?
Media Pos Publik telah mengirimkan surat klarifikasi bernomor 05/KLARIFIKASI/KABIRO/POSPUBLIK/IX/2025 tertanggal 8 September 2025. Pertanyaan yang diajukan sangat mendasar:
1. Bagaimana tanggapan resmi Satpas terkait dugaan pungli dan percaloan?
2. Apakah benar ada pungutan tambahan di luar PNBP resmi?
3. Mengapa praktik percaloan bisa terjadi di area yang seharusnya steril dari campur tangan pihak luar?
4. Apakah ada transparansi data penerbitan SIM untuk menjamin penerimaan negara tidak bocor?
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi dari pihak Satpas SIM Kota Bekasi. Diamnya institusi justru menimbulkan tanda tanya lebih besar.
“Kami menilai, ketertutupan informasi hanya memperkuat kecurigaan publik. Jika benar pelayanan sudah sesuai aturan, seharusnya tidak sulit bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka,” tegas Dedy H., Kepala Biro Media Pos Publik.
Sejumlah LSM dan pemerhati pelayanan publik menilai, dugaan praktik “jual-beli SIM” ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pintu masuk korupsi yang merugikan negara sekaligus melemahkan rasa keadilan masyarakat. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.
Publik kini menanti langkah tegas, apakah dugaan praktik kotor ini benar-benar akan dibongkar demi memulihkan kepercayaan masyarakat, atau justru dibiarkan tumbuh subur di balik sunyinya sikap institusi terkait.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Media Pos Publik tetap berharap pihak Satpas SIM Kota Bekasi dapat segera memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan.(Red)