Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Sumberjaya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Sumberjaya

Kamis, 11 September 2025, 5:40:00 PM
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus beserta Kasubsi Penyelidikan dan penyidikan dan Kepala Seksi Intelijen memimpin konferensi pers penetapan 4 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).

Bekasi, pospublik.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terbukti. Belum genap 2 bulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.


Kejari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sd. Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.


Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.


Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.


Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarmanm menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


“Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku”. Ungkapnya Kamis (11/9/2025)


Kajari juga, memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

TerPopuler