![]() |
Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi (Foto:Dok PP) |
Jakarta, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Agustus 2025. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM MASTER, Arnol S., bersama sejumlah bukti investigasi dan dokumen pendukung.
Dalam laporan yang diajukan, LSM MASTER menyoroti adanya dugaan mark-up dan pengelolaan anggaran layanan internet yang tidak wajar pada tahun anggaran 2022 hingga 2025, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30,42 miliar.
Arnol mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang pihaknya lakukan, ditemukan 10 kegiatan belanja internet dan TV berlangganan senilai miliaran rupiah tiap tahunnya tanpa kajian teknis, analisis kebutuhan, ataupun perbandingan harga pasar yang memadai. Harga layanan internet yang dibayar Diskominfosantik tercatat mencapai Rp7,2 miliar per tahun untuk dua jalur bandwidth, jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar nasional yang hanya berkisar Rp1,3 hingga Rp1,8 miliar per tahun.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan mark-up, split tender, hingga pengaturan harga (price fixing). Selisih biaya mencapai 4 hingga 6 kali lipat di atas harga pasar,” tegas Arnol S., Ketua LSM MASTER.
LSM MASTER menilai bahwa pola penggunaan anggaran ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Laporan resmi ke Polda Metro Jaya ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan hukum yang tegas dan transparan. LSM MASTER meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini, memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta memastikan proses penyelidikan berjalan profesional dan independen.
“Kami berharap Polda Metro Jaya serius menangani laporan ini dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran ini. Masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran publik,” pungkas Arnol S. (Dedy)