Diduga Kurang Volume, Proyek Jalan Ruas Kalimalang Menuju Batas Karawang Tetapi Dibayar 100 Persen

Diduga Kurang Volume, Proyek Jalan Ruas Kalimalang Menuju Batas Karawang Tetapi Dibayar 100 Persen

Kamis, 14 Agustus 2025, 2:12:00 AM
Ilustrasi Proyek Jalan Kalimalang
Bekasi, pospublik.co.id - Proyek revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Kabupaten Bekasi, menuju Batas Karawang, diduga keras kurang volume. Namun Proyek yang dibiayai APBD tersebut tetap dibayar 100 persen kontraj kerja oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Menurut informasi, Proyek yang dibagi menjadi dua straking tersebut menelan anggaran hampir Rp.57 miliar APBD 2024. Namun sangat disayangkan, hasil investigasi dilapangan, kegiatan itu terindikasi kuat tidak sesuai antara laporan administrasi dan kondisi fisik Proyek.

Pengamatan di lapangan, proyek revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang hingga Batas Karawang tersebut penuh kejanggalan. Meskipun secara administrasi kedua paket pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, fakta di lapangan menunjukkan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan yang tergolong penting, antara lain pondasi, drainase, dan beton K-350.

Temuan tersebut diperkuat oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada dua paket proyek yang dikerjakan. Nilainya kerugian berdasarkan audit BPK, masing-masing straking, yakni: straking II sekitar Rp1,017 miliar, dan Rp.1,619 miliar untuk Paket (Straking) III. 

Meski terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut, pembayaran kepada penyedia jasa tetap dilakukan 100 persen. Kondisi tersebut menggambarkan proses penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak melalui investigasi lapangan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Pada umumnya sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani, dinas terkaut harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap volume, kualitas, apakah sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya yang tertuang dalam kontrak. Pengukuran ulang, uji mutu wajib dilakukan untuk memastikan pekerjaan itu sudah sesuai kontrak," kata sumber yang enggan disebut namanya. 

Ketika hal ini dikonfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban. 

Salah satu penggiat antikorupsi, Tulus S. menilai kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu lebih proaktif menangani persoalan semacam ini.

 “Situasi seperti ini bukan hal yang jarang terjadi. Aparat penegak hukum seharusnya lebih tanggap dan peka, bahkan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi,” ujar Tulus S. (Dedy) 

TerPopuler