PN Jakarta Barat Kembali Melanjutkan Sidang Sengketa Pengelolaan Apartemen City Garden

PN Jakarta Barat Kembali Melanjutkan Sidang Sengketa Pengelolaan Apartemen City Garden

Kamis, 31 Juli 2025, 4:39:00 AM

Ferdinan Montororing, SH. MH

Jakarta, pospublik.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali Melanjutkan sidang sengketa pengelolaan apartemen city garden antara penghuni dan pengembang/developer PT. Reka Rumanda Agung Abadi. Agenda sidang berlangsung dengan memeriksa tiga orang saksi ahli dan kuasa hukum penghuni/pemilik unit di apartemen tersebut, Rabu (30/7). 


Ketiga ahli yang dihadirkan disidang, Ir. Bambang Setiawan, Sekjen APPERSI, Dr (c) Yuri Delano Regent, ST., MT dosen teknik industri Universitas Bhayangkara Jakarta, Ny. Eka Erfianty Putri, SH., CPM., CPARB, Komisioner BPSK DKI Jakarta. 

Ketiga ahli pada umumnya memberi keterangan bahwa tata kelola management pengembang/developer PT. Reka Rumanda Agung Abadi sangat tidak professional sehingga disana sini terjadi miss management seperti penyediaan air bersih, keamanan lift, yakni, kabel seling nyaris putus, sertifikat strata title belum diserahkan sudah lebih sepuluh tahun unit dijual ke pemilik/penghuni. Hal itu mengakibatkan pelanggaran hukum serius. 

Kuasa hukum penghuni, Ferdinad Montororing mengungkapkan, gugatan developer PT Reka Rumanda Agung Abadi ke penghuni sangat kacau dan tidak ada dasar hukum menggugat penghuni, karena sesungguhnya, justeru penghuni yang menjadi penggugat

Menurut Ferdinan, justru developer yang wanprestasi tak memenuhi janji penyediaan air PDAM, melainkan, yang disediakan diduga berasal dari air limbah yang dikelola serampangan hingga menimbulkan penyakit kulit. 

Menurut penelusuran media ini, sidang perkara ini sudah berlangsung lebih satu tahun dan sudah berganti majelis hakim, namun belum putus-putus karena pihak yang turut digugat ada 47 pihak. Para tergugat terdiri dari Gubernur DKI hingga Ketua RT apartemen. 

Hakim Esthar Oktavi, SH yang semula sebagai Ketua Majelis Hakim mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat mengatakan, perkara itu lambat bergulir akibat Penggugat sering absen atau tidak disiplin mengikuti jadwal persidangan yang telah ditentukan. (M. Aritonang) 

TerPopuler