Tidak Dilengkapi Dokumen Keimigrasian, 27 WNA Diamankan Kanim Kls-I Non TPI Bekasi

Tidak Dilengkapi Dokumen Keimigrasian, 27 WNA Diamankan Kanim Kls-I Non TPI Bekasi

Selasa, 20 Mei 2025, 5:11:00 PM

Kakanim Kelas I Non TPI Bekasi Menyampaikan Keterangan Pers (Foto/Ist) 

Bekasi, pospublik.co.idTim kerja Pengawasan Orang Asing (WNA) Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) berasal dari berbagai Negara yang diduga keras tidak memiliki dokumen lengkap dalam operasi yang berlangsung selama 5 hari sejak  tanggal 10 hingga 15 Mei 2025.


Hasil penyidikan sementara, PPNS Kanim Kelas I Non TPI Bekasi menemukan 15 WNA terindikasi menggunakan penjamin/sponsor fiktif. 10 WNA memberikan keterangan tidak benar, dan 2 orang WNA terbukti melanggar ketentuan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam keterangan Pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Durektorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Iman Teguh Adianto mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan pihak terkait. 


“Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait. Kemudian membagi regu untuk turuk kelokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen dan area industri di wilayah Bekasi. Operasi Pengawasan dimulai, Minggu (10 - 15/5/2025). Hasil tim kerja, 27 orang WNA dengan Tingkat pelanggaran bervariasi diamankan," kata Imam, Selasa (20/5/2025)

Terhadap WNA-WNA tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, hingga saat ini masih terus melakulan pendalaman.

Dalam kererangan persnya, Kakanim mengatakan, para WNA yang diamankan berasal dari sejumlah negara, yakni: Nigeria 8 orang, Kamerun 2 orang, Pakistan 10 orang, Cina 3 orang, Syria 3 orang, dan Algeria 1 orang.
 
Menurut Kakanim dalam keterangan Persnya, para WNA tersebut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor:6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni: Pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan, dan melampaui masa izin tinggal.

Selain tidak memiliki dokumen dan melampaui masa izin tinggal di Indonesia, sebahagian dari mereka menggunakan visa investor, tetapi tidak dapat membuktikan investasi atau nilah saham yang semestinya. Sebahagian lainnya lanjut Imam, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sponsor di Indonesia.

“Rincian pelanggaran yang ditemukan adalah, tidak dapat menunjukkan dokumen 
perjalanan. Menggunakan sponsor fiktif, overstay, dan investor fiktif," kata Iman dalam keterangan persnya, Selasa (20/5). 

Berdasarkan pemeriksaan sementara lanjut Iman, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau 
denda paling banyak Rp.500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan. 

Dalam kesempatan itu, Ditjen Imigrasi Kanwil Jawa Barat mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing juga sangat penting guna dilakukan penindakan jika keberadaannya tidak sesuai undang-undang. 

Iman mengatakan, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing serta aktivitas selama berada di wilayah Kanim Bekasi.

“Kami akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” kata Kakanim.
Herman Parulian Simaremare, S.Pd (Foto/Ist) 
Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd mengapresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang berhasil mengamankan 27 WNA tersebut. 

"Langkah dan tindakan yang dilakukan Tim Operasi Pengawasan WNA  Kanim Kelas I Non TPI Bekasi patut diapresiasi. Semoga kedepan semakin ditingkatkan lagi, mengingat Bekasi Raya padat industri," kata Herman. 

Menurut Herman, langkah tegas Imigrasi Bekasi ini mencerminkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan perlindungan kedaulatan imigrasi Indonesia. Operasi ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga peringatan serius bagi WNA yang mencoba melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kami NCW mendukung penuh upaya Imigrasi Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban WNA di wilayah hukumnya," tegas Herman. (***) 

TerPopuler