LSM MASTER Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Setiadarma ke Kejaksaan Negeri Bekasi

LSM MASTER Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Setiadarma ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Senin, 27 Oktober 2025, 4:26:00 AM
Desa Setiadarma (doc,net)
‎Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (27/10/2025).
‎Laporan ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM MASTER, Arnold S., melalui surat resmi bernomor 2129/LI/DPP/LSM-MASTER/X/2025. Dalam keterangan tertulisnya, Arnold menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima surat balasan dari Pemerintah Desa Setiadarma yang dinilai tidak menjawab substansi klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran.
‎“Kami mengajukan klarifikasi dengan data dan temuan lapangan, tapi yang kami terima hanya surat umum yang tidak menjelaskan apa pun. Tidak ada bukti pelaksanaan, tidak ada data penerima manfaat, tidak ada laporan keuangan yang bisa diuji. Jawaban seperti itu justru memperkuat dugaan kami bahwa penggunaan dana desa tidak transparan,” ujar Arnold S. kepada Pos Publik, Senin (27/10).
‎Dalam klarifikasi sebelumnya, LSM MASTER melalui surat bernomor 2007/KLARIFIKASI/DPP/LSM-MASTER/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, meminta penjelasan atas sejumlah kegiatan yang dinilai tidak wajar. Namun, dalam surat balasan Nomor 005/081/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025, pihak desa hanya menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan dilaporkan ke Inspektorat, tanpa melampirkan bukti fisik, foto kegiatan, atau rincian laporan realisasi.
‎Dalam poin terakhir suratnya, Pemerintah Desa Setiadarma bahkan menyebut tidak dapat memberikan data kegiatan yang diminta dengan alasan “mempertimbangkan Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2020.”

‎Menurut LSM MASTER, alasan tersebut tidak berdasar karena permintaan klarifikasi lembaga masyarakat adalah bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
‎Dari hasil investigasi lapangan dan penelusuran dokumen, LSM MASTER menemukan adanya duplikasi kegiatan dan dugaan pengulangan nomenklatur anggaran dengan nilai tidak rasional. Beberapa kegiatan bahkan tercatat hingga 10 kali, seperti Penyelenggaraan Posyandu (PMT, Kelas Ibu Hamil, Insentif Kader) dengan total anggaran mencapai Rp507 juta.
‎Selain itu, terdapat program peternakan dan tanaman pangan senilai Rp211 juta yang tidak memiliki kelompok penerima bantuan, serta kegiatan PAUD Non-Formal Milik Desa senilai Rp152 juta padahal hanya ada satu PAUD aktif di wilayah tersebut.
‎Kegiatan lain yang juga disorot adalah pos “Keadaan Mendesak” senilai Rp162 juta yang tidak memiliki dasar hukum maupun bukti adanya peristiwa darurat di tahun anggaran tersebut.
‎Berdasarkan hasil analisis dan perbandingan antara data administratif dan kondisi lapangan, LSM MASTER memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp700 juta hingga Rp850 juta, atau sekitar 50–60 persen dari total Dana Desa Tahun 2024.
‎“Pola pengulangan kegiatan, mark-up nilai, dan jawaban desa yang tidak terbuka menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. Kami meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif agar terang benderang,” tambah Arnold.
‎Dalam laporan resminya, LSM MASTER meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memanggil Kepala Desa Setiadarma dan perangkat terkait, mengamankan dokumen APBDes, serta melakukan audit bersama Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk memastikan kebenaran pelaksanaan kegiatan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Setiadarma belum memberikan tanggapan lanjutan atas laporan yang telah diterima Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut. Upaya konfirmasi Pos Publik ke pihak desa juga belum mendapatkan jawaban resmi.
‎Langkah yang diambil LSM MASTER ini dianggap sebagai bentuk nyata peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa. Pengawasan seperti ini penting untuk memastikan agar setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas laporan di atas kertas.
‎(Redaksi)

TerPopuler