![]() |
Detik-Detik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Menggelandang 3 Tersangka Koruptor ke Rutan (Foto/Dok PP) |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf untuk menetapkan tersangkan dalam proyek belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat benar-benar bukan hanya isapan jempol. Janji yang disampaikan dalam diskusi terbuka dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Senin (5/5) di gedung biru PWI tersebut benar-banar diwujudkan dengan menetapkan 3 tersangka dan sekalugus menahan ketiganya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bulak Kapal Kota Bekasi, Kamis (15/5) sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari tersebut, Ryan Anugrah, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dibawah komando Kepala Seksi Pidana Khusus, Haryono, mengatakan, ketiga tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga yang digelontorkan untuk sarana olahraga Komite Nasional Indonesia (KINI) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Menurut Kejaksan Negeri Kota Bekasi yang disampaikan Kasi Intelijen selaku pemangku jabatan Humas, Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan anggaran untuk KONI Kota Bekasi sebesar kurang lebih Rp.10 miliar untuk dua tahap. Namuntahap kedua kurang lebih Rp.4 miliar lebih diduga keras tidak tepat sasaran.
Sehingga, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial, M.A.R (Pejabat Pembuat Komitmen-PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, kemudian, tersangka berinisial A.M selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai pihak ketiga atau penyedia barang, dan ZA selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, atau Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi.
Dengan ditetapkannya status tersangka, Kamis, (5/5), ketiganya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi hingga 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2023 ketika Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi mengelola anggaran untuk pengadaan alat peraga dan alat olahraga secara bertahap, yakni:
Tahap I: Rp 4.979.055.000,- (APBD Kota Bekasi). Tahap II: Rp.4.952.450.000,- (dari Dana Bagi Hasil Pajak) yang pengadaannya diberikan kepada pihak ketiga, yakni: PT Cahaya Ilmu Abadi Pimpinan tersangka A.M.
Namun dalam realisasinya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, karena kegiatan tahap kedua disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya akibat interpensi dari oknum tertentu. Akibatnya menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp.4.766.661.332,- namun menurut keterangan pers Kejari, angka itu masih menunggu hasil resmi audit dari lembaga berwenang.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan dugaan Tipikor tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi menjerat para tersangka dengan:Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan persnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, kepada awak media, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah membuktikan janjinya pada saat diskusi di Gedung Biru PWI, Senin (5/5).
"Kita patut apresiasi kinerja Kejari. Janjinya menuntaskan kasus Dispora telah dibuktikan, tinggal kita lihat perkembangan lebih lanjut," ujar Ade Muksin dihadapan anggotanya.
Kinerja Kejari ini menurut Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin dapat diapresiasi. Kata Ade, langkah hukum yang dilakukan Kejari ini setidaknya dapat menciptakan efek jera bagi pejabat lainnya, sehingga Bekasi bisa berangsur lepas dari yang namanya Koruptor. (M. Aritonang)