![]() |
Tampak Depan RS Pinna |
Bekasi, pospublik.co.id – Bangunan Rumah Sakit (RS) Pinna yang berlokasi di Jln. Karang Satria No.4-5, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi diduga keras melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) “Kali Bekasi” sehingga terindikasi menyimpang dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Koepisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koepisien Lantai Bangunan KLB).
Selain bangunan diduga menyimpang dari IMB, Studi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) RS Swasta ini juga ditengarai tidak sesuai dengan Detail Engginering Desain (DED)/Siteplan yang disetujui Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut cukup beralasan karena RS Pinna tampak hampir separoh berdiri di bantaran Kali Bekasi. Selain berdiri di bantaran kali, diareal RS juga tidak tampak Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dan penampungan sementara limbah Bahan Berbahaya Beracun (B-3).
Padahal, berdasarkan Pasal 1 butir 6 Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/ 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit dikatakan: Izin mendirikan RS diberikan setelah memenuhi persyaratan, yakni:
- Ayat (1), Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
- Ayat (2), Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
- yat (3), Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Ayat (4), Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Ayat (5), Tata cara pemberian izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melengkapi Permohonan Izin Mendirikan RS tersebut, Pemohon wajib menyiapkan:
- Foto copy rekomendasi Bupati/Izin Prinsip
- Foto copy Akte Pendirian Notaris
- Foto copy Sertifikat Tanah/Bukti kepemilikan tanah
- Foto copy IMB, foto copy Izin Gangguan (HO)
- Memiliki tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dan struktur organisasi yang disahkan Direktur Rumah Sakit
- Wajib menyiapkan dokumen Studi Amdal/UPL-UKL
- Denah Bangunan, SPAL dan Jaringan Listrik, Daftar sarana dan prasarana lainnya
- Surat Penunjuk Dokter yang bertanggungjawab
- Pas Foto Ukuran 4×6 2 (dua) lembar
- Foto copy KTP Pemimpin/Penanggung jawab
- Foto copy Ijazah Pimpinan, denah bangunan, SPAL dan Jaringan Listrik
- Surat Penunjukan sebagai tenaga Medis
- Daftar Sarana dan Prasarana medik lainnya serta daftar tenaga medis dan non medis serta penunjang lainnya dan persyaratan lain yang harus disiapkan adalah, surat kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan kepada orang lain.
Sebelum izin diterbitkan, Pemerintah terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai dan menentukan memenuhi syarat atau tidaknya dikeluarkan ijin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan wajib diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai penanggung-jawab TimTeknis.
![]() |
Tanda Panah, Gedung RS Pinna Dibangun Hingga Bibir Kali Bekasi (Foto/Dok PP) |
- Luas bangunan diduga tidak sesuai Sertifikat Tanah/Bukti kepemilikan tanah
- Izin Gangguan (HO) dari warga diduga tidak ada untuk membangun gedung RS hingga Bibir Kali
- Izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat diduga tidak ada untuk menggunakan lahan Garis Sepadan Sungai (GSS) di belakang Rumah Sakit
- Studi Analisa Dampak Lingkungan Amdal/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) patut diduga keabsahannya
- Detail Engginering Desain (DED)/Siteplan Bangunan RS diduga keras tidak sesuai perizinan
- Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) atau Kerjasama dengan Industri pemusnah Limbah B-3 patut diduga tidak ada
Namun pihak RS Pinna Diduga keras tidak sepenuhnya mengikuti syarat tersebut. Bahkan, kuat dugaan oknum managemen perusahaan bermain mata dengan oknum pejabat yang berwenang untuk menerbitkan perijinan RS tersebut walau faktanya belum lengkap.
![]() |
Pembangunan Gedung Di GSS Kali Bekasi, Belakang RS Pinna (Foto/Dok PP) |
Beberapa butir pertanyaan yang disampaikan media ini, diantaranya:
- Tahun terbit perijinan berdirinya Rumah Sakit (RS) Pinna tersebut
- Nomor Rekomendasi/ijin Prinsip mendirikan RS Pinna oleh Bupati Bekasi
- Luas tanah milik RS Pinna yang berlokasi di Jln. Karangsatria, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara itu berikut dan Tipe RS Pinna pada awal dimohonkan perijinannya
- Karena bangunan RS Pinna berdiri di GSS, apakah pihak RS Pinna telah mendapat ijin dari BBWS dan/atau DSDA Provinsi Jabar untuk menggunakan/membangun di Garis Sepadan Sungai (GSS) tersebut
- Nama perusahaan yang menjadi pemusnah Limbah B3 sisa pelayanan RS Pinna tersebut
- Kapan atau tahun berapa dilakukan Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai permohonan pihak RS Pinna tersebut
- Nama petugas pengelola Perizinan sebagai penanggung-jawab Tim Teknis yang tertera pada dokumen perijinan RS Pinna tersebut
- Nomor Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin operasional RS Pinna tersebut
- Bagaimana pihak RS Pinna tersebut merespon tindakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi membongkar bangunan liar dibantaran Sungai atau Kali Bekasi yang masih terus digalakkan.
Hingga berita ini diturunkan tidak dijawab pihak RS Pinna.
Sementara menurut Kepala Desa Karang Satria, Kec. Tambun Utara, Zaenudin Resan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Bekasi dan lainnya, sudah ratusan kali dilaporkan ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Distarkim) dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Bekasi, namun tidak pernah ditindak.
Maka dengan ketegasan KDM (Kang Dedi Mulyadi) kata Zaenudin Resan, dia yakin semuai Bangunan Liar dibantaran Kali, bukan hanya dibantaran Kali Bekasi, semua, pasti dibongkar, termasuk Rumah, Ruko-Ruko disepanjang jalan depan Kantor Desa tersebut. “Kita tunggu saja waktunya. Yang pasti semua Bangli sudah masuk daftar,” kata dia. (M.Aritonang/Dedy)