Diduga Berkedok Peningkatan Perpustakaan Korupsi Dana BOS

Diduga Berkedok Peningkatan Perpustakaan Korupsi Dana BOS

Selasa, 15 April 2025, 5:02:00 AM
SMPN 1 Kota Bekasi (Foto/Ist) 

Bekasi, pospublik.co.id - Pasca Pandemi corona virus disease (covid) 19 tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022, 2023, SMP Negeri 1 Kota Bekasi diduga keras selewengkan dana Bantuan Operasionan Sekolah (BOS) dengan dalih peningkatan perpustakaan sekolah.


Seperti tahun 2021, SMPN 1 Kota Bekasi ini dapat kucuran Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) bertajuk dana BOS untuk peningkatan perpustakaan yang nilainya cukup signifikan, yakni: Tahap pertama (1) pencairan dana BOS: nol, Tahap kedua (2): Rp.53.920.000, -dan tahap ketiga (3) sebesar Rp.231.173.200, -. 

Selanjutnya, pada Tahun 2022 SMPN 1 Kota Bekasi ini kembali mendapat kucuran dana untuk peningkatan perpustakaan yakni: Tahap 1 pencairan dana BOS: nol, Tahap jedua (2): Rp.35.825.000,- tahap ketiga (3): Rp122.442.690, -

Kemudian, pada Tahun 2023, Tahap pertama (1) pencairan dana BOS: nol, Tahap kedua (2): Rp.30.505.000, -Tahap ketiga (3): Rp.192.771.000, -

Setiap tahun hingga Tahun 2024 sekolah ini mendapat keberuntungan untuk peningkatan perpustakaan, yakni: Tahap pertama (1) pencairan dana BOS: Rp.135.323.000, -Tahap kedua (2): Rp.133.695.000, -

Namun jika diperhatikan atau diaudit fisik perpustakaan yang ada di SMPN 1 Kota Bekasi ini, sangat tidak masuk akal kondisinya masih seperti sekarang, padahal nilai anggaran yang digelontorkan setiap tahun cukup signifikan. 

Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) Tomu U Silaen kepada wartawan, dikutip, Selasa (15/4). 

Padahal kata Tomu, merujuk pada ketentuan yang disusun Kemenristekdikti RI, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler harus berdasarkan prinsip:

Pertama: fleksibilitas, artinya, Penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

Kedua: efektivitas, artinya, dana digunakan untuk menghasilkan dampak positif dan mencapai tujuan pendidikan.

Ketiga: efisiensi, artinya, pengeluaran seminimal mungkin namun dengan hasil yang optimal.

Keempat: akuntabilitas, artinya, penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh sesuai peraturan yang berlaku.

Kelima: transparansi, artinya, pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan.

Menurut Tomu, berdasarkan data yang dia terima menunjukkan bahwa pada tahun 2021, ketika pembelajaran daring untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19, terdapat alokasi anggaran di SMPN 1 Kota Bekasi sebesar Rp.176.362.690,- untuk perpustakaan sekolah.

"Meski setiap tahun terdapat alokasi anggaran untuk peningkatan perpustakaan, namun perpustakaan di SMN 1 Kota Bekasi ini, terlihat kondisinya tidak maksimal. 

Tomu selaku Ketua Umum Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) berpendapat, Kepala sekolah, Muktia Isra berkewajiban memberikan keterangan kepada publik melalui media massa sebagaimana diatur dalam UU KIP.

"Ini uang Rakyat, wajib hukumnya pengguna anggaran bertindak transparan kepada publik," kata Tomu. 

Sulit dibayangkan lanjut Tomu, jika dana BOS tahun 2020, 2021, 2022, 2023 terus digelontorkan untuk perpustakaan, tetapi perpustakaan di SMPN 1 ini hasilnya seperti sekarang. Artinya kata Tomu, kuat dugaan dana BOS untuk perpustakaan itu tidak tepat sasaran karena memang kondisi pandemi Covid-19.

"Saya berharap kepala sekolah tidak ragu membuka informasi secara transparan kepada publik jika benar-benar alokasi anggaran itu dapat dipertanggung-jawabkan atau tepat sasaran," ujar Tomu.

Pada saat covid melanda republik ini kata Tomu, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor.6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, dan langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019. Inpres tersebut disusul Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor.36 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tntang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Imbas Covid 19 tersebut, sekolah pun terpaksa diliburkan dari segala kegiatan, terkecuali daring. Artinya ujar Tomu, sekolah benar-benar staknan dari segala kesibukannya. "Lalu bagaimana mungkin dana BOS untuk perpustakaan itu terserap," kata Tomu bertanya. 

Berdasarkan  ketentuan penggunaan dana BOS kata Tomu lebih lanjut, kepala sekolah bertanggung jawab secara hukum. Bila ditemukan adanya kegiatan fiktif atau mark'up dalam pengelolaan dana BOS, aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan wajib bertindak tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat, karena ini bukan delik aduan. 

Tomu kemudian mengingatkan, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirobah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan/atau denda.

Ketika informasi ini di konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Kota Bekasi, Mutia Isra melalui  WhatsApp, tidak direspon. (M.Aritonang) 

TerPopuler