DLH Kab. Karawang Diminta Segera Tindak Perusahaan yang Diduga Belum Kantongi Ijin

DLH Kab. Karawang Diminta Segera Tindak Perusahaan yang Diduga Belum Kantongi Ijin

Minggu, 25 Februari 2024, 10:35:00 PM

 

Lokasi Peleburan Aluminium yang Diduga Keras Belum Ada Ijin
Karawang, pospublik.co.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Diminta segera memberikan sanksi kepada pelaku usaha peleburan Alminium yang diduga belum memiliki ijin di Kampung Taneuh Beureum Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.

 
Perusahaan yang diduga keras belum memiliki ijin tersebut juga terindikasi  melakukan pencemaran lingkungan. Salah satu contoh, dumping sisa produksi peleburan almunium (slag almunium) tersebut juga dibuang dan dijadikan mengurug jalan.

Dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan pospublik.co.id secara tertulis bernomor: 010/LI/RED/SKU.PP/II/2024, tertanggal (23/2/2024) tersebut hingga berita ini diturunkan belum ada aksi nyata dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurut penggiat Lingkungan Hidup, Riki Irawan kepada pospublik.co.id mengatakan, Dinas LH Karawang mungkin enggan menindak perusahaan tersebut karena menurut informasi yang dia terima dari masyarakat, perusahaan itu adalah milik salah seorang anggota DPRD Kab. Karawang.

Riki Irawan mengatakan, sesuai undang undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 98 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Pasal 103 UU No.32/2009 tersebut berbunyi, “Setiap orang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa ijin sebagaimana  dimaksud pasal 59 ayat (4), Dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar rupiah.

Pasal 104 “Setiap orang yang dumping limbah B3 dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Berdasarkan ketentuan UU tersebut tegas Riki Irawan, Jepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang diminta segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan peleburan almunium tersebut.  (Vin)

TerPopuler