Diduga Eksploitasi Air Tanah Masif, LSM MASTER Minta KLH Segera Investigasi PT Surteckariya Indonesia

Diduga Eksploitasi Air Tanah Masif, LSM MASTER Minta KLH Segera Investigasi PT Surteckariya Indonesia

Minggu, 07 Juni 2026, 3:33:00 AM



Kabupaten Bekasi pospublik.co.id LSM MASTER (Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemanfaatan air tanah secara masif yang dilakukan oleh PT Surteckariya Indonesia yang berlokasi di Komplek Industri Gobel, Jalan Teuku Umar Km. 29, Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.


Desakan tersebut disampaikan setelah LSM MASTER menerima berbagai informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan sejumlah bahkan puluhan titik sumur bor air tanah yang digunakan untuk menunjang aktivitas operasional perusahaan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi berkurangnya cadangan air tanah serta dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.


Ketua LSM MASTER, Arnol, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun berbagai informasi yang diterima masyarakat perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.


"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi dan audit lingkungan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan yang menjadi keresahan masyarakat ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan," tegas Arnol.


Menurut Arnol, sebelumnya LSM MASTER telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada PT Surteckariya Indonesia terkait legalitas pemanfaatan air tanah, jumlah sumur bor yang beroperasi, serta dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak perusahaan.


LSM MASTER juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Satpol PP telah mendatangi lokasi perusahaan dan meminta dokumen terkait legalitas pemanfaatan air tanah. Akan tetapi hingga saat ini dokumen yang diminta tersebut dikabarkan belum disampaikan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan.


Tidak hanya itu, LSM MASTER juga menerima informasi dari masyarakat bahwa sebelumnya pernah dilakukan tindakan penyegelan terhadap salah satu atau beberapa titik sumur bor yang berada di lingkungan perusahaan. Namun berdasarkan informasi yang berkembang, penyegelan tersebut kemudian dibuka kembali dan aktivitas pemanfaatan air tanah diduga masih berlangsung hingga saat ini.


"Kami tidak ingin berpolemik. Yang kami minta sederhana, buka data perizinannya, jelaskan jumlah sumur bor yang beroperasi, dan pastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika semuanya sesuai aturan tentu masyarakat juga berhak mengetahuinya," ujar Arnol.


Atas dasar itu, LSM MASTER mendesak Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi lapangan, memeriksa legalitas seluruh titik sumur bor yang beroperasi, mengevaluasi kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta memastikan tidak terjadi pemanfaatan air tanah yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.


Arnol menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian pengaduan di tingkat daerah. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan terkait hasil pengawasan maupun verifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, LSM MASTER akan menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk menyampaikan secara langsung laporan dan aspirasi masyarakat.


"Kami sedang menyiapkan seluruh dokumen, kronologi, serta informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Dalam waktu dekat LSM MASTER akan menyambangi Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminta perhatian dan tindakan nyata terhadap persoalan ini. Kami berharap KLH dapat turun langsung melakukan investigasi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan kejelasan," tegas Arnol.


Menurut Arnol, persoalan air tanah bukan sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas sumber daya air yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap dugaan pemanfaatan air tanah dalam skala besar harus diawasi secara ketat dan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.


LSM MASTER juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan sumber daya air tanah berjalan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.


"Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan, LSM MASTER akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta. Kami ingin negara hadir dan memastikan tidak ada eksploitasi sumber daya air yang merugikan masyarakat maupun lingkungan hidup. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Arnol.

(Redaksi).

TerPopuler