Anggaran Pelatihan Kerja oleh Disnaker Kabupaten Bekasi Diduga mark'up, LSM Master Laporkan ke PMJ

Anggaran Pelatihan Kerja oleh Disnaker Kabupaten Bekasi Diduga mark'up, LSM Master Laporkan ke PMJ

Senin, 23 Juni 2025, 2:54:00 AM
Foto/Ilustrasi
Bekasi, pospublik.co.idLembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan kerja ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 2027/LI/POLDAMETRO/DPP/LSM-MASTER/Vl/2025, Kamis (19/06/2025)

Arnol mengatakan, langkah ini diambil untuk menguji kepatuhan Dinas Tenaga Kerja dalam penggunaan atau pengelolan anggaran pelatihan Kerja  yang menelan anggaran hingga sebesar Rp 11,7 Milyar.

Arnol S., juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima informasi terkait jumlah peserta dan narasumber yang dihadirkan dalam Kegiatan Pelatihan Kerja tersebut.

"Kami sudah menerima informasi, sedikitnya 1.182 peserta yang mengikuti Kegiatan Pelatihan Kerja tersebut, berikut dengan narasumber," kata Arnol. 

Namun kata dia, jumlah peserta pelatihan tidak sebanding dengan anggaran yang terserap, dimana jumlah peserta pelatihan hanya sebanyak 1.182 orang, tetapi anggarannya cukup fantastis hingga Rp.11,7 Milyar

Selain itu, LSM Master Juga menyoroti ketidak transparan informasi mengenai nama-nama peserta atau narasumber dalam pelatihan tersebut sehingga pihaknya mencurigai adanya manipulasi data. 

“Nama-nama narasumber atau instruktur tidak dijelaskan secara terperinci, mereka hanya menyebuktkan jumlah atau kuantitas, namun tidak dengan kualitas." ujarnya.

Menurut Arnol, pelatihan kerja yang diselenggarakan juga belum mampu menjawab persoalan utama ketenagakerjaan, terlihat dari tren kenaikan angka pengangguran yang masih terjadi dari tahun ke tahun di Kab. Bekasi. 

Dengan dasar tersebut, LSM MASTER akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ini ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Sesuai mandat undang-undang dan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, kami menyerahkan dokumen dan data yang kami miliki kepada aparat penegak hukum untuk kemudian di uji dan di tindak berdasarkan hukum yang berlaku,” tutul Arnol. (Dedy) 

TerPopuler