Alokasi Anggaran Dana BOS Masa Pandemi Covid-19 Diduga Jadi Bancakan

Alokasi Anggaran Dana BOS Masa Pandemi Covid-19 Diduga Jadi Bancakan

Minggu, 21 Januari 2024, 7:02:00 AM
SMA Negeri 1 Kota Bekasi. Foto/Ist
Bekasi, pospublik.co.id - Untuk menghindari penyebaran virus Corona Desease 19 (Covid-19) yang melanda dunia khususnya di Indonesia pada tahun 2020 dan tahun 2021, Presiden RI terpaksa membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB tersebut kemudian ditindak lanjuti  intruksi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dilaksanakan pada ruang lingkup dunia pendidikan. Dalam Instruksi Mendikbud  Riset dan Teknologi tersebut disampaikan agar sekolah diliburkan dan para siswa/i wajib belajar dengan sistem online atau Daring.

Namun untuk sejumlah sekolah di Kota Bekasi, seperti Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN-1) menjawab konfirmasi dari wartawan tentang alokasi anggaran untuk kegiatan Ekstrakulikuler, Pemeliharaan sarana prasarana dan pembelian alat multi media pembelajaran selama 2 tahun anggaran, yakni: tahun 2020 dan tahun 2021, melalui suratnya nomor:16/TU.01.02/SMAN 1 Bekasi tertanggal 9 Januari 2024, dengan singkat mengatakan, "Sudah Sesuai dengan Juknis", isi surat yang ditandatangani Kepala Sekolah, Drs. Anung Edy Purwanto. MPd.

Menjadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin SMAN-1 Kota Bekasi melaksanakan ekstrakulikuler pada tahun 2020 dan tahun 2021 dengan menghabiskan anggaran Rp.942.816.300,- sebagaimana tertuang dalam Formulir K-7 sementara sekolah harus belajar daring akibat situasi pandemi Covid-19.

Masa pandemi Covid-19, SMAN-1 Kota Bekasi juga mengaku menggelontorkan anggaran sebesar, Rp.535.770.650,- untuk pemeliharaan sarana prasarana, dan untuk penyediaan alat Multi Media pembelajaran sebesar Rp.237.567.500, sebagaimana tersaji dalam Form K-7 

Konon, informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kuat dugaan laporan sebagaimana tersaji dalam Formulir K-7 tersebut hanya berupa modus menggerogoti uang negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korvorasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor:20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ironinya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS Reguler SMA Negeri 1 Kota Bekasi melalui surat nomor: 068/I/BKS/KONFIRMASI/ALIANSI BERKARYA/XII/2023, Kepala Sekolah, 
Drs. Anung Edy Purwanto. MPd hanya menjawaban penggunaan dana BOS Reguler tersebut sudah sesuai juknis. (MA)





TerPopuler