Temuan BPK Terjadi Kerugian Negara, Kejaksaan Mengatakan Tidak Ditemukan Tipikor

Temuan BPK Terjadi Kerugian Negara, Kejaksaan Mengatakan Tidak Ditemukan Tipikor

Selasa, 20 Juni 2023, 1:10:00 AM

TPST Bantargebang Kota Bekasi
Bekasi, posoublik.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R melalui Kasi Intel, Yadi Cahyadi baru memberitahukan  perkembangan tindalanjut penanganan laporan media ini, nomor:03/Red-PP/Lap/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2023, setelah 11 bulan sejak menerima laporan.

Memperhatikan hingga November 2022, atau selama 3 bulan laporan diterima, Kejaksaan Negeri tidak ada informasi perkembangan penanganan laporan tersebut, pelapor berusaha menempuh jalur pertikal dengan melaporkan kinerja Kejari Kota Bekasi kepada Komisi Kejaksaan RI, tanggal 9 November 2022 dengan nomor laporan:08/RED-PP/Lap/XI/2022.


Selang tiga (3) hari merima laporan, Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) telah menyampaikan langkah yang telah dilakukan melalui surat nomor: B-516/SKK-Yanis/11/2022 tertanggal 14 November 2022 yang isinya dikatakan, Laporan Pengaduan tentang kinerja kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut telah dicatat dalam buku Register Nomor:8545-1060/XI/2022.


Kinerja Kejari Kota Bekasi yang terkesan lamban tersebut juga dilaporkan media ini Kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, tertanggal 9 November 2022 dengan nomor laporan:09/RED-PP/Lap/XI/2022, agar supaya kinerja Kejari Kota Bekasi dieksaminasi.


Menyikapi laporan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui suratnya Nomor:Prin-41/H/H.III/02/2023tertanggal 24 Februari 2023 memerintahkan Inspektur III Darmawel Aswar, SH. MH untuk meminta keterangan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut.


Melalui suratnya Nomor:B-37/H.4/H.III.3/02/2023 tertanggal 24 Februari 2023 perihal permintaan keterangan sebagai saksi, meminta kehadiran pemimpin Redaksi Media Pos Publik, M. Aritonang Ops untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin 13 Maret 2023 Pukul 09.00 hingga selesai, dan bertemu dengan Darmawel Aswar selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan.


Permintaan Inspektur III Jamwas tersebut telah disanggupi Pemimpin Redaksi Media Pos Publik, M. Aritonang Ops, dan keterangan yang diminta Inspektur III telah dijawab sesuai kapasitas sebagai pelapor terhadap dugaan Tindak Pidana atas hasil Audit/pemeriksaan BPKP Jawa Barat Nomor: 13B/LHP/XVIII.BDG/05/2021.


Setelah proses tersebut diatas telah dilalui, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi baru memberitahukan perkembangan hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor secara lisan Juni 2023, atau 11 bulan sejak laporan diterima.


Dalam penjelasan lisan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, kejaksaan telah berusaha minta keterangan dari berbagai pihak, dan mengumpulkan data terkait laporan tersebut, namun setelah ditelaah hanya kesalahan administrasi.


"Yang ditemukan hanya kesalahan administrasi. Misalnya suaminya sudah meninggal, tetapi istrinya tetap menerima, itu kan tidak salah," kilah Yadi.


Namun ketika ditanya, lalu bagaimana temuan BPKP Jabar yang menyebut, orangnya telah pindah tapi tetap dicairkan, NIK tidak ditemukan di Disduk Capil, tapi tetap dicairkan, penerima tidak ada di DKB tetap cair, Nama penerima berbeda dengan data di Dinas Kependudukan tetap cair, Penerima bukan penduduk Kecamatan Bantargebang dicairkan, Penerima bukan penduduk Kel. Sumur batu, Kel. Cikiwul, Kel. Ciketing Udik tetap cair, NIK ganda tetap cair.


Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi  hanya berkelit jika berdasarkan penelusuran tim Kejari Kota Bekasi tidak ditemukan tindak pidana korupsi, hasa kesalahan Administrasi.


Walau dalam hati terasa miris mendengar penjelasan Kasi Intel tersebut, namun berpikir positif biarlah publik yang menilai kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sambil menunggu surat pemberitahuan kesimpulan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atas laporan dan permintaan keterangan dari pelapor.


Diberitakan sebelumnya, Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tahun anggaran (TA) 2020, ditemukan kerugian Negara Rp.6 Miliar lebih. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat Nomor: 13B/LHP/XVIII.BDG/05/2021.


Kerugian negara tersebut menurut LHP BPKP Jawa Barat disebabkan menggunakan data fiktif untuk pencairan BLT Propinsi DKI tersebut.


Sesuai juknis, pemberian BLT dilakukan dengan cara transfer langsung ke Rekening penerima dengan prosedur:

  1. Dinas LH memberifikasi berkas dan mengajukan nota pencairan kepada kepala BPKAD selalu bendahara umum Daerah (BUD) dengan kelengkapan:
  • Nota pencairan dari DLH
  • Keputusan Walikota tentang daftar nominatif pencairan BLT
  • Surat pernyataan kebenaran data dari Lurah dan dicatat oleh Camat
  • Surat Pernyataan Kepala DLH (Bermatersi)
  • Data penerima BLT yang ditandatangani kepala DLH
  • Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penerima dana kompensasi TPST Bantargebang


2. Kepala BPKAD menerbitkan SPP-LS beserta dokumen untuk diajukan kepada PPK pada BPKAD

3. PPK dan BPKAD memeriksa berkas SPP-LSa untuk diterbitkan SPM

4. SPM beserta kelengkapannya diajukan diajukan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D

5. SP2D dapat dicairkan penerima ke Bank persepsi yang ditunjuk.


Prosedural tersebut ternyata menurut pemeriksaan BPKP Jawa Barat, tidak dijalankan DLH dengan baik. Faktanya terdapat sejumlah nama penerima:

  1. Meninggal dunia 99 orang (Rp.356 jt)
  2. Yang telah pindah 171 (Rp.615 jt)
  3. NIK tidak ditemukan di Disduk Capil 188 orang (Rp,676 jt)
  4. Penerima tidak ada di DKB 222 (Rp.799 jt)
  5. Nama penerima berbeda dengan data di Dinas Kependudukan 54 orang (Rp.194 jt)
  6. Penerima bukan penduduk Kecamatan Bantargebang 75 orang (Rp.270 jt)
  7. Penerima bukan penduduk Kel. Sumur batu, Kel. Cikiwul, Kel. Ciketing Udik 57 orang (Rp,205 jt)
  8. NIK ganda 146 orang (Rp.525 jt)
  9. NIK penerima lebih dari satu 413 orang (Rp.1,486 M)

Modus tersebut diduga kuat sengaja dilakukan oknum-oknum pengelola dana bantuan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp.103,314 Miliar TA-2020. Akibat tindakan/perbuatan tersebut, negara menderita kerugian Rp.6 Miliar lebih.


Namun ketika temuan BPKP Jawa Barat ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, diperoleh keterangan hanya kesalahan administrasi, tidak ditemukan tindak pidana korupsi.


Sementara terkait temuan BPKP Jawa Barat ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kala itu, Yayan Yuliana, melalui Sekretaris Dinas selaku PPID pembantu mengaku akan melakukan Revisi petunjuk teknis pemberian bantuan sosial individu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.

"Kami akan melakukan Revisi petunjuk teknis pemberian bantuan sosial individu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," ujarnya.


Dalam surat Dinas LH nomor: 480/883/DinasLH.PSKm tertanggal 24 Juni 2022, menjawab surat konfirmasi dari pospublik.co.id nomor:023/RED-PP/Konf/VI/2022 tertanggal 16 Juni 2022, dikatakan, Dinas LH akan memastikan kembali hasil pendataan yang melibatkan para Ketua RT, RW, dan petugas Pamor Kelurahan guna mendapat data yang akurat.


"Kami akan memastikan kembali hasil pendataan yang melibatkan para Ketua RT, RW, dan petugas Pamor Kelurahan guna mendapat data yang akurat," tegasnya.


Dinas LH menyebut akan menyandingkan kembali data calon penerima bantuan sosial yang dikirim oleh Kecamatan Bantargebang dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kota Bekasi.


"Kami akan menyandingkan kembali data calon penerima bantuan sosial yang dikirim oleh Kecamatan Bantargebang dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kota Bekasi," ujarnya dalam surat berlogo Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani Sekretaris Dinas LH, Zeno Bachtiar, S.SIT. M.Si selaku PPID Pembantu.


Namun hingga dua (2) tahun sudah LHP BPKP tersebut menjadi dokumen negara, efek jera atau dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BLT konvensasi Pemprov DKI tersebut belum juga berhenti.


Seyogianya, BPK RI sudah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Dapat memilih kepada KePolisian, Kejaksaan, atau KPK. Namun mengapa tidak, diduga terjadi pembiara. (MA)


TerPopuler