Pengusaha Grade Kecil Menengah Di Kota Bekasi Menuntut Keadilan

Pengusaha Grade Kecil Menengah Di Kota Bekasi Menuntut Keadilan

Selasa, 07 Maret 2023, 3:34:00 PM
Direktur CV. Misael Yabes, Marudut S
Bekasi, pospublik.co.id - Direktur CV. Misael Yabes yang berdomisili di Jln. Kampung Sawah, Gang Sadar, No.48, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Marudut, S meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi berlaku adil terhadap UKM dalam membagi kegiatan proyek yang jumlahnya 426 paket.

Permintaan tersebut disampaikan Marudut melalui suratnya Nomor:002/SP-MY/II/2023, tertanggal 21 Februari 2023 kepada Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Asep Gunawan.

Dalam suratnya yang ditembuskan kepada, Plt Walikota Bekasi, Kepala Inspektur I, Kepala Bidang DPKPP tersebut, Marudut menegaskan, sesuai pasal 1 ayat (6) UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah diberi hak, wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya dalam bingkai NKRI.

Pemerintah daerah kata Marudut wajib memperhatikan partisipasi masyarakat, peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, yang tujuannya bersama sama mendorong kemajuan daerahnya.

Hal itu kata Marudut sesuai yang diamanatkan pasal 2 huruf (d) UU RI No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Karena menurut dia, penyelenggaraan negara yang baik adalah terciptanya transparansi, akuntabel untuk dapat dipertanggung-jawabkan.

Namun lanjut Marudut, yang menjadi keresahan bagi pihak UKM di Kota Bekasi adalah sulitnya mendapat informasi dari pejabat-pejabat pemangku kebijakan di Kota Bekasi, khususnya di DPKPP. 

"Salah satu Kepala Bidang di DPKPP tersebut sangat susah ditemui. Saya sudah bulak balik ingin menemui yang bersangkutan yang disebut-sebut sebagai tukang bagi proyek, tetapi yang bersangkutan selalu tidak ada diruangannya," kata Marudut kepada wartawan terlihat kesal, Selasa (7/3) sambil menyerahkan copy suratnya.

Untuk DPKPP kata Marudut, transparansi atau keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur pada pasal 2 huruf (d) UU RI No.14 tahun 2008 tersebut ibarat panggang jauh dari api.

Kata Marudut, untuk tahun anggaran 2023, pihaknya telah mengakses dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) berbasis Web Based (Web) pada Dinas PKPP, jumlah kegiatan dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung, yakni, jasa konstruksi sebanyak 426 paket dengan alokasi anggaran Rp.39,103 Miliar.

Namun keluh Marudut yang diamini rekanan kontraktor lainnya, pembagian paket-paket tersebut tidak jelas, sehingga puluhan UKM harus gigit jari.

"Kami pengusaha kecil menengah juga memiliki hak yang sama dengan perusahaan sekaliber apa pun. Sama-sama berkewajiban bayar pajak, dan memperpanjang legalitas perusaan sebagaimana diamanatkan UU," kata Marudut.

Untuk itu kata Marudut, pihaknya meminta Plt Kepala DPKPP Kota Bekasi untuk berlaku adil membagi paket kegiatan tersebut kepada UKM di Kota Bekasi.

"Kontraktor nasional dengan grade 5, 6, 7 yang ikut lelang paket nilai Miliaran dan menang, justru merajai paket yang nilainya kecil dengan cara menentukan pelaksana Pemilihan Langsung (PL)," papar Marudut.

Kata Marudut, seharusnya ada pemerataan terhadap perusahaan yang kualifikasinya kecil dan menengah untuk menjamin keberlangsungan usaha kecil yang pada umumnya lokal tersebut. Dengan demikian dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Namun faktanya, dapat dihitung jari perusahaan kualifikasi besar yang gradenya grade 5, 6, 7 yang merajai paket besar hingga kecil di Kota Bekasi. Ini sebenarnya yang perlu disikapi rekan-rekan wartawan. Kenapa terjadi ketimpangan," pinta Marudut.

Kata Marudut, ada ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) membatasi 1 perusahaan hanya dapat  mengerjakan 5 paket kegiatan dalam waktu yang bersamaan.

"Tetapi mengapa di Kota Bekasi terindikasi ada "pengusaha" bisa mendapat puluhan bahkan ratusan paket dalam waktu bersamaan. Inilah yang membuat kami perusahaan kualifikasi kecil menengah (grade 4, 3, 2) bingung tidak habis pikir," kata Marudut mengharap penjelasan dari SKPD terkait.  (M. Aritonang)


TerPopuler