Pengadilan Tinggi DKI Setujui Permohonan Perpanjangan Penahanan FS dkk

Pengadilan Tinggi DKI Setujui Permohonan Perpanjangan Penahanan FS dkk

Jumat, 06 Januari 2023, 6:40:00 PM

 

Detik-Detik Ferdi Sambo Hendak Disidangkan
Jakarta, pospublik.co.id - Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Selatan melalui Humas Djuyamto dalam release Persnya, Kamis (05/1) mengumumkan perpanjangan masa penahanan terdakwa Ferdi Sambo dkk setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Menurut Djuyamto, perpanjangan penahanan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 08 Januari 2023 s/d 06 Februari 2023 (30 hari) kedepan.

Dalam pres release PN Jaksel tersebut, Djuyamto menyampaikan, jika sampai tanggal 06 Februari 2023 pemeriksaan perkara-perkara tersebut belum selesai, dapat diminta kembali perpanjangan kedua selama 30 hari kedepannya.

“Jika pemeriksaan perkara ternyata belum selesai sampai tanggal 06 Februari 2023, maka PN Jakarta Selatan dapat kembali mengajukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari kedepannya. Dasar hukumnya sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHP,” papar Djuyamto dalam release persnya.

Ketentuan tersebut menurut Djuyamto diatur pada Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (HUHAP) yang berbunyi:

Ayat (1); dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

a. Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.

Ayat (2); perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari;

Ayat (3b); pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;

Ayat (6); setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Djuyamto kemudian menjelaskan update perkara Ferdi Sambo dkk yang sedang bergulir di PN Jakarta Selatan, yakni:

Perkara Nomor:796/pid.b/2022/pn jkt.sel atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH, SIK, MH, Selasa, 10 Januari 2023, pemeriksaan terdakwa. 

Perkara Nomor:797/pid.b/2022/pn jkt.sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi, Rabu, 11 Januari 2023 agenda pemeriksaan terdakwa.

  • Perkara nomor:798/pid.b/2022/pn jkt.sel atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 11 Januari 2023, agenda pembacaan tuntutan.

  • Perkara nomor:799/pid.b/2022/pn 
  • jkt.sel atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Senin, 09 Januari 2023, agenda pemeriksaan terdakwa.

  • Perkara nomor:800/pid.b/2022/pn jkt.sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin, 09 Januari 2023 agenda pemeriksaan terdakwa.

  • Kelima (5) perkara tersebut diperiksa majelis hakim, yakni: Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, SH, MH, hakim anggota 1, Morgan Simanjuntak, SH, M.Hum, hakim anggota 2, Alimin Ribut Sujono, SH, MH. 

  • Perkara Nomor:802/pid.sus/2022/pn jkt.sel , atas nama terdakwa Kendra Kurniawan, SIK, Kamis, 12 Januari 2023 agenda keterangan saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum.

    Perkara nomor: 803/pid.sus/2022/pn jkt.sel, atas nama terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, SIK, Kamis, 12 Januari 2023, agenda keterangan saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum.

    • Perkara nomor:806/pid.sus/2022/pn jkt.sel, atas nama terdakwa, Arif Rachman Arifin, SIK, MH, Kamis, 12 Januari 2023 agenda keterangan saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum.

    • Ketiga (3) perkara tersebut diperiksa majelis hakim, yakni: Hakim ketua: H. Akhmad Suhel, SH, hakim anggota 1, Hendra Yuristiawan, SH, MH, hakim anggota 2, Djuyamto, SH, MH.

    Perkara Nomor:804/pid.sus/2022/pn jkt.sel, atas nama terdakwa, Baiquni Wibowo, SIK, Kamis, 12 Januari 2023 agenda pemerisaan ahli dari jaksa penuntut umum.

    • Perkara Nomor:805/pid.sus/2022/pn jkt.sel, atas nama terdakwa, Chuck Putranto, SIK, Kamis, 12 Januari 2023 agenda pemerisaan ahli dari jaksa penuntut umum.

    • Perkara nomor:801/pid.sus/2022/pn jkt sel, atas nama terdakwa, Irfan Widyanto, SH, SIK, Jumat, 13 Januari 2023 agenda pemeriksaan ahli dari penasihat hukum terdakwa.

    • Ketiga perkara tersebut diperiksa majelis hakim, yakni: Hakim Ketua, Afrizal Hady, SH, MH, hakim anggota 1, Raden Ari Muladi, SH, hakim anggota 2, Muhammad Ramdes, SH.** (M. Aritonang)

TerPopuler