CSR MEDAN SATRIA DIPERTANYAKAN: CAMAT DAN LURAH MENGAKU TAK TAHU, LSM MASTER DESAK APH BONGKAR ALIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA

CSR MEDAN SATRIA DIPERTANYAKAN: CAMAT DAN LURAH MENGAKU TAK TAHU, LSM MASTER DESAK APH BONGKAR ALIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA

Sabtu, 22 Agustus 2026, 12:11:00 AM


Kantor kecamatan Medan Satria- Bekasi Kota.


BEKASI -pospublik.co.id - Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai tanda tanya serius.


LSM MASTER (Masyarakat Terpadu) menemukan adanya perbedaan antara informasi yang diterima dari masyarakat dengan keterangan resmi pemerintah wilayah.


Dalam jawaban tertulis kepada LSM MASTER, Camat Medan Satria menyatakan tidak mengetahui maupun menerima laporan perusahaan terkait pelaksanaan CSR. Lurah Pejuang juga menyatakan tidak pernah menerima, mengoordinasikan dana CSR ataupun mendapatkan laporan pelaksanaannya.


Padahal, berdasarkan keterangan warga yang dihimpun LSM MASTER, masyarakat pernah menerima bantuan tunai sekitar Rp300.000 an yang disebut berkaitan dengan CSR, dengan bantuan terakhir sekitar 2024.


Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana namun serius: jika bantuan tersebut memang berasal dari CSR perusahaan, siapa yang menyalurkan, melalui siapa, berapa total dananya, siapa penerimanya dan bagaimana pertanggungjawabannya?


Ketua LSM MASTER, Arnol, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.


“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi ketika pemerintah wilayah menyatakan tidak mengetahui CSR, sementara masyarakat mengaku pernah menerima bantuan yang disebut berasal dari CSR, maka harus ada pemeriksaan. Jangan sampai ada dana CSR tetapi mekanisme dan pertanggungjawabannya tidak jelas,” tegas Arnol.


Menurut Arnol, perusahaan yang menyatakan telah melaksanakan CSR harus mampu menunjukkan data dan dokumen pelaksanaannya.


“Harus jelas sumbernya, nilainya, programnya, siapa pengelolanya, siapa penerima manfaatnya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka datanya. Kalau tidak ada masalah, pemeriksaan justru akan membersihkan persoalan ini,” ujarnya.


LSM MASTER mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan CSR perusahaan di Kecamatan Medan Satria.


Penelusuran diminta tidak berhenti pada ada atau tidaknya bantuan, tetapi mencakup nilai dana, sumber dana, mekanisme penyaluran, pihak yang mengelola, daftar penerima manfaat serta dokumen pertanggungjawaban.


“Ini bukan sekadar soal bantuan Rp300 ribu . Yang harus dibuka adalah sistemnya. Kalau CSR perusahaan memang berjalan, masyarakat harus tahu dan pemerintah harus memiliki informasi yang jelas,” kata Arnol.


LSM MASTER menyatakan siap menyerahkan jawaban tertulis Camat dan Lurah, keterangan masyarakat serta dokumen hasil investigasi kepada APH untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, tutupnya.


(hen)

TerPopuler