9 Saksi Diperiksa Guna Melengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi WR dan AMN

9 Saksi Diperiksa Guna Melengkapi Berkas Perkara Tersangka Korupsi WR dan AMN

Jumat, 06 Januari 2023, 6:06:00 PM

 

Ket Foto: Kiri, Kasi Intel, Yadi Cahyadi, dan Kanan, Kasi Pidsus Kejari Kita Bekasi, Restu Andi Cahyono
Bekasi, pospublik.co.id - Untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pada Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing, APBD Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, yang tersangkanya sudah ditetapkan 2 orang, yakni:WR dan AMN, Kejari kembali memanggil sejumlah nama untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Restu Andi Cahyono, SH. MH menurut sumber yang layak dipercaya memanggil para saksi secara bertahap, mulai hari Senin, Selasa dan Rabu.

Untuk saksi inisial NEHP, inisial RJ, inisial DD, inisial AJS diminta hadir, Senin (9/1). Kemudian untuk saksi inisial S, saksi inisial N, saksi inisial R, dan saksi inisial AJ dijadwalkan Selasa (10/1). Sementara untuk saksi inisial NA dijadwalkan, Rabu (11/1).

Para saksi diminta kehadirannya untuk memberi keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka WR selaku Kepala Bidang (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan tersebut, dan AMN selaku rekanan (Direktur CV Karya Imanuel Utama) sebagai pelaksana kegiatan.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan Pers Kejari Kota Bekasi, kedua tersangka, satu dari unsur ASN Pemkot Bekasi, yakni, WR dan AMN dari unsur swasta sebagai pemenang tender diduga keras melakukan konspirasi hingga menimbulkan kerugian negara atau APBD Kota Bekasi hingga miliar rupiah.

“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing TA 2021,” kata Kasi Intel Kejari, Yadi Cahyadi dalam keterangan persnya.

Menurut Yadi, anggaran untuk pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing pada DKPPP Kota Bekasi ini sebesar Rp4.301.220.000,- dengan bersumber dana APBD tahun anggaran 2021.

Menurut Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, karena perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.

“Tersangka WR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di rumah tahanan negara Bulak Kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” tutup Yadi. (M. Aritonang)


TerPopuler