Disdik Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi

Disdik Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi

Senin, 14 November 2022, 8:08:00 AM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. UU Syaiful Mikdar, S.Pd

Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. UU Syaiful Mikdar, S.Pd dengan tegas mengatakan tidak akan mentolerir prilaku oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi.


“Kami tindak mentolerir prilaku oknum guru yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap siswi. Kami akan merekomendasikan pemecatan ke BKPSDM,” tegas UU

Menurut Kadisdik, UU Syaiful Mikdar, sejak informasi dugaan pelecehan tersebut diterima internal Dinas Pendidikan, Dinas langsung bersikap, dan hasilnya telah direkomendasikan ke BKPSDM.

“Saya perintahkan agar dilakukan pemeriksaan internal dengan memanggil terduga pelaku pelecehan tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk tindakan indisplioner berat berupa pemecatan," tegas UU 

UU menyebut, selain merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat, secara internal juga mendukung permasalahan tersebut diproses secara hukum pidana. Menurutnya, kasus pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kadisdik Kota Bekasi ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sambil menunggu proses hukum, UU Syaiful Mikdar juga mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban untuk menghindari dampak psikologis dan sosial ditengah masyarakat. 

Dinas Pendidikan ujar Syaiful Mikdar, sangat setuju kasus ini ditangani penegak hukum. Karena tindakan oknum pendidik tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan. Kepercayaan orangtua kepada tenaga pendidik tercoreng hanya karena ulah oknum guru yang tidak bertanggung jawab. Padahal selama ini, orangtua mempercayakan putra/i mereka kepada guru disekolah, ternyata dinodai oknum tersebut.

“Kita harus berkomitmen tidak boleh ada tindakan pelecehan maupun kekerasan kepada anak didik,  dalam bentuk apapun. Dunia pendidikan harus bersih dari oknum yang seperti itu dan memberikan perlindungan kepada siswa/i secara penuh,” tegas UU Saeful Mikdar. (EZ/Red)

TerPopuler