![]() |
| Fhoto:Gedung Satpol-PP Kab Bekasi dan Villa Elok |
BEKASI - pospublik.co.id - Laporan LSM MASTER terkait dugaan operasional usaha tanpa perizinan di Villa Elok Sirait, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, hingga kini telah berjalan lebih dari satu bulan.
LSM MASTER mendesak Satpol PP Kabupaten Bekasi segera melakukan pemeriksaan lapangan. Terlebih, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa tindak lanjut laporan tersebut disebut tinggal menunggu tanda tangan Surat Perintah Tugas (Sprint) dari Kasatpol PP.
Ketua LSM MASTER, Arnol, meminta proses tersebut jangan berlarut-larut.
“Kalau memang tinggal menunggu tanda tangan Sprint, segera ditandatangani dan tim turun ke lapangan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi,” tegas Arnol.
LSM MASTER meminta pemeriksaan meliputi NIB dan perizinan usaha, PBG/SLF, kesesuaian tata ruang, serta kepatuhan terhadap Perda dan Perbup yang berlaku.
Selain itu, Bapenda Kabupaten Bekasi diminta turut memeriksa aspek kewajiban pajak daerah apabila ditemukan kegiatan usaha yang menjadi objek pajak.
“Kami tidak meminta Satpol PP langsung menyatakan ada pelanggaran. Kami meminta pemeriksaan. Kalau legal, buktikan legal. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Sederhana.”
LSM MASTER menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut sampai ada kepastian pemeriksaan dan hasil tindak lanjut, bukan sekadar janji.
Sprint disebut tinggal menunggu tanda tangan. LSM MASTER mendesak: segera tanda tangani, segera turun, dan segera berikan kepastian kepada publik.
redaksi.
