FORTALA Desak Plt Bupati Bekasi Segera Evaluasi: Ketua,Sekretaris dan Staf Perumda Tirta Bhagasasi.

FORTALA Desak Plt Bupati Bekasi Segera Evaluasi: Ketua,Sekretaris dan Staf Perumda Tirta Bhagasasi.

Rabu, 16 September 2026, 6:11:00 AM


Plt Bupati Bekasi,dr.Asep Surya Atmaja.


Bekasi - pospublik.co.id - Ketua dewan pengawas (Dewas) yang dijabat Asda II dan Sekretaris Dewas yang dijabat Kabag Ekonomi diam-diam memanfaatkan fasilitas mobil dinas dan kekuasaannya untuk memasukkan anak buahnya bekerja di Perumda Tirta Bhagasasi.


FORTALA Menemukan adanya kepentingan Asda II dan Kabag Ekonomi untuk mengajak ASN anak buahnya bekerja di Perumda sebagai staf, dan ini menjadi polemik kedepannya.


Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi tersebut diduga kuat merangkap jabatan (double job) sekaligus mengantongi penghasilan ganda (double salary) dari BUMD.


Dugaan ini memantik reaksi keras dari Direktur Kebijakan Publik Forum Tata Kelola  (FORTALA) Indonesia, Ergat Bustomy. Ia mengecam tindakan oknum ASN yang disinyalir mengeruk keuntungan pribadi ditengah himpitan ekonomi masyarakat.


"Gila, ASN Pemkab Bekasi double job dan double salary dari BUMD, bahkan hingga dua digit," tegas Ergat Bustomy dengan nada geram saat memberikan keterangan.


Berdasarkan informasi, praktik rangkap jabatan ini melibatkan beberapa oknum pejabat dan staf di lingkungan strategis Pemkab Bekasi, antara lain berinisial KP, VM, dan SM. Ketiganya diduga aktif sebagai staf di lingkungan Asda II serta Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi.


Selain menerima gaji pokok dan tunjangan resmi sebagai PNS/ASN dari Pemkab Bekasi, para oknum ini diduga turut mengantongi penghasilan tambahan hingga puluhan juta rupiah dari BUMD.


"Gaji dua digit dari Perumda Tirta Bhagasasi, dan itu belum termasuk penghasilan dari Pemkab Bekasi. Ini bentuk penghinaan ditengah tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi. Serasa Bekasi tidak ada pengangguran saja," ketus Ergat.


Menurut Ergat, kondisi ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Di saat warga Kabupaten Bekasi kesulitan mencari lapangan kerja, oknum pejabat justru memonopoli posisi strategis dan menikmati fasilitas ganda.


Praktik rangkap jabatan dan penghasilan ganda ini dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), memicu benturan kepentingan (conflict of interest), serta berpotensi melanggar regulasi kepegawaian.


Atas temuan tersebut, Ergat Bustomy mendesak Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja bersama jajaran Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan transparan dan menjatuhkan sanksi tegas jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar.


"Harus diusut, agar rasa keadilan tercipta. Kenapa harus mengajak anak buahnya di Pemkab Bekasi, sementara Perumda TB punya banyak staf yang bisa dipekerjakan. Abuse of power, merupakan salah satu dari tindakan pejabat yang dapat diproses hukum loh," tutupnya


(hen).

TerPopuler