Sidang Perkara Ferdi Sambo DKK Terbuka Untuk Umum Sehingga Dapat Diakses Publik

Sidang Perkara Ferdi Sambo DKK Terbuka Untuk Umum Sehingga Dapat Diakses Publik

Selasa, 25 Oktober 2022, 12:18:00 AM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Selatan yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Ferdi Sambo DKK
Jakarta, pospublik.co.id - Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Selatan menepis informasi miring yang menyebut persidangan perkara Ferdi Sambo dan kawan kawan (DKK) tertutup. Untuk meluruskan informasi miring tersebut, Humas PN tersebut, Djuyamto, SH. MH menyampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung, baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun para awak media elektronik dan cetak, media online serta wartawan foto. Masing-masing yang berkepentingan mengakses proses persidangan dapat melihat langsung dinamika persidangan.
  2. Arus informasi dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media/pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama, sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik.
  3. Mengenai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (1) KUHAP maupun pasal 14  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPRR.
  4. Dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim.
  5. Sebelumnya, telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming dilakukan pembatasan, yakni: pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi. Sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming.

Sidang Perdana Ferdi Sambo DKK
Demikian Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Selatan, Djuyamto, SH. MH dalam Release Persnya, Selasa (25/10/2022). (MA)

TerPopuler