![]() |
| Plt,Bupati Bekasi dr,Asep Surya Atmaja. |
Kabupaten Bekasi pospublik.co.id Hampir satu tahun persoalan status tanah seluas kurang lebih 37.360 meter persegi di Kampung Selang Bojong, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, bergulir tanpa kepastian. Meski telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bekasi, rapat yang difasilitasi Asda I, hingga surat resmi kepada BPKD Kabupaten Bekasi, status tanah tersebut hingga kini masih belum dapat dipastikan.
Arnol selaku kuasa ahli waris menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan dr. Asep Surya Atmaja belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Persoalan ini sudah dibahas di DPRD, sudah dibahas di Pemkab, bahkan sudah diketahui pimpinan daerah. Namun sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian hukum. Yang muncul justru alasan bahwa dokumen masih dalam proses pengumpulan," tegas Arnol.
Menurut Arnol, sejak awal ahli waris hanya mengajukan permohonan penerbitan SPPT sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan. Namun hingga kini SPPT tersebut belum diterbitkan, padahal menjadi salah satu syarat dalam proses peningkatan hak atas tanah.
Yang menjadi sorotan, dalam surat resmi BPKD Kabupaten Bekasi disebutkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut masih belum dapat dipastikan dan pemerintah masih melakukan pengumpulan dokumen pendukung.
"Jika memang tanah tersebut merupakan TKD atau aset pemerintah, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Namun jika sampai hari ini belum dapat dibuktikan, mengapa hak administratif ahli waris terus tertunda?" ujar Arnol.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi I, Jiovano, yang turut mengikuti RDP terkait status tanah tersebut. Dalam pembahasan, Jiovano memberikan masukan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
"Persoalan ini sudah cukup lama dibahas. Pemerintah harus memberikan kejelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian," ujar Jiovano.
Arnol berharap dr. Asep Surya Atmaja sebagai pimpinan daerah segera turun tangan dan memberikan solusi yang jelas atas persoalan yang telah berlarut-larut tersebut.
"Hampir satu tahun berlalu, tetapi yang diterima masyarakat hanya penjelasan bahwa dokumen masih dikumpulkan. Yang dibutuhkan hari ini adalah kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang terus berulang," pungkas Arnol.
(hendra).
