TANPA PLANG, TANPA RAB, PAKAI “KIRA-KIRA”! LSM KCBI Bongkar Dugaan Kongkalikong Proyek Bagian Umum Pemkab Bekasi.

TANPA PLANG, TANPA RAB, PAKAI “KIRA-KIRA”! LSM KCBI Bongkar Dugaan Kongkalikong Proyek Bagian Umum Pemkab Bekasi.

Senin, 01 Juni 2026, 8:35:00 PM


Pekerjaan proyek di areal pemda kab bekasi bagian umum,tanpa papan proyek,dan dikerjakan asal asalan.

KABUPATEN BEKASI pospublik.co.id Dugaan ambruknya tata kelola proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali disorot tajam. LSM KCBI melalui Koordinator Nasional Luhut Sinaga mengungkap temuan lapangan proyek tahun anggaran 2025 di lingkungan Bagian Umum dikerjakan tanpa standar, tanpa pengawasan, dan sarat potensi kerugian negara.


LSM KCBI menemukan kejanggalan paling krusial: pekerjaan tidak berpedoman pada RAB dan spesifikasi teknis. LSM KCBI mencatat dari hasil cek lapangan dan wawancara langsung, para pekerja mengaku hanya mengikuti “perkiraan mata” tanpa instruksi tertulis dari PPK maupun konsultan pengawas. Artinya dokumen kontrak hanya jadi formalitas.


LSM KCBI menyoroti lokasi proyek yang berada tepat di pusat perkantoran Pemkab Bekasi. “Ironisnya, tidak ada satu pun papan nama proyek yang terpasang. Ini jelas melanggar Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Saat ditanya takaran adukan, tukang hanya menjawab ‘kira-kira saja’. Kalau RAB diabaikan di jantung pemerintahan, bagaimana di lapangan pelosok?” tegas Luhut Sinaga, Selasa 2/6/2026.


LSM KCBI menilai kondisi ini mencerminkan bobroknya pengawasan. LSM KCBI mempertanyakan fungsi PPK, PPTK, dan konsultan pengawas Bagian Umum. Lokasi yang seharusnya jadi etalase kepatuhan justru menjadi bukti nyata lemahnya integritas. LSM KCBI menduga kuat ada permainan antara oknum pejabat dengan kontraktor pelaksana.


LSM KCBI menegaskan, kerja tanpa RAB, tanpa plang, tanpa mutu bukan sekadar pelanggaran administrasi. LSM KCBI menilai unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor sudah terpenuhi. Mutu rendah, volume fiktif, tapi pembayaran tetap cair penuh berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


LSM KCBI menuntut langkah cepat dan tegas. LSM KCBI mendesak Inspektorat Pemkab Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang, dan KPK RI segera memeriksa dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, berita acara, serta mencocokkannya dengan kondisi fisik di lapangan. LSM KCBI juga meminta audit khusus seluruh proyek Bagian Umum Pemkab Bekasi 2025 agar uang rakyat tidak terus bocor.


LSM KCBI menutup dengan peringatan keras. “Sudah terlalu lama oknum Bagian Umum main mata dengan kontraktor, mengabaikan aturan demi kantong pribadi. Kalau di depan mata Bupati saja berani bandel, apalagi di tempat yang jauh dari pantauan. Jangan tunggu viral baru bergerak. Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang jabatan,” pungkas Luhut.


(hendra).

TerPopuler