![]() |
| Kantor kejari karawang. |
Karawang pospublik.co.id LSM MASTER resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Karawang kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
Laporan tersebut disampaikan setelah LSM MASTER melakukan analisa terhadap laporan penggunaan Dana BOS, penelusuran awal di lapangan, serta tidak adanya tanggapan maupun klarifikasi dari pihak sekolah atas surat konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan secara resmi.
Dalam laporan pengaduannya, LSM MASTER menyoroti pengelolaan Dana BOS pada tujuh SMKN dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 19,1 miliar, yaitu:
1. SMKN 1 Karawang;
2. SMKN 2 Karawang;
3. SMKN 3 Karawang;
4. SMKN 1 Cikampek;
5. SMKN 1 Klari;
6. SMKN 1 Rengasdengklok;
7. SMKN 1 Jatisari.
Ketua LSM MASTER menyampaikan bahwa hasil analisa menunjukkan adanya pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami menemukan pola yang hampir seragam, yakni dominasi anggaran administrasi dalam jumlah sangat besar, sementara anggaran kegiatan pembelajaran justru sangat kecil bahkan ada yang nol rupiah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait arah penggunaan Dana BOS,” ujarnya.
LSM MASTER juga menyoroti besarnya anggaran pada sejumlah pos yang dinilai rawan penyimpangan, seperti administrasi, pemeliharaan, perpustakaan, dan multimedia.
Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya:
- Lonjakan anggaran perpustakaan dari nol rupiah menjadi ratusan juta rupiah dalam satu tahap pencairan;
- Anggaran multimedia dan pemeliharaan mencapai ratusan juta rupiah namun tidak terlihat output fisik yang signifikan di lapangan;
- Pergeseran anggaran antar tahap yang dinilai tidak rasional dan tidak mencerminkan pola perencanaan yang konsisten;
- Minimnya anggaran kegiatan inti pendidikan meskipun total Dana BOS mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, LSM MASTER juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Dari hasil penelusuran awal, kami tidak melihat adanya peningkatan fasilitas sekolah yang signifikan maupun pekerjaan fisik dalam skala besar yang sebanding dengan besarnya nilai anggaran yang dilaporkan,” tegasnya.
Secara khusus, SMKN 3 Karawang menjadi salah satu sekolah yang mendapat sorotan serius karena ditemukan adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran.
Pada Tahap I terdapat selisih kekurangan realisasi sekitar Rp 199 juta, sementara pada Tahap II justru ditemukan kelebihan realisasi dengan nilai hampir sama.
Menurut LSM MASTER, kondisi tersebut merupakan indikasi serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut ketertiban pencatatan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
LSM MASTER menilai persoalan tersebut berpotensi mengarah pada:
- Dugaan penggelembungan biaya (mark-up);
- Manipulasi laporan penggunaan Dana BOS;
- Ketidaktertiban administrasi keuangan;
- Penyusunan kegiatan yang tidak berbasis kebutuhan riil sekolah.
Dalam laporannya, LSM MASTER meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera melakukan:
- Pendalaman dan penyelidikan;
- Pemeriksaan terhadap RKAS dan SPJ;
- Audit investigatif;
- Penelusuran terhadap penyedia barang/jasa;
- Pemeriksaan fisik kegiatan di lapangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik di lapangan agar dapat diketahui apakah penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai atau justru terdapat indikasi penyimpangan,” lanjutnya.
LSM MASTER menegaskan bahwa pengawasan terhadap Dana BOS sangat penting karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan peserta didik.
“Jangan sampai anggaran pendidikan yang nilainya miliaran rupiah justru habis di pos-pos yang sulit dipertanggungjawabkan sementara kebutuhan utama peserta didik tidak menjadi prioritas,” tutupnya.
(hendra).
