Tuntutan JPU Kejari Kota Bekasi Dikecam Tidak Objektif dan Berlebihan

Tuntutan JPU Kejari Kota Bekasi Dikecam Tidak Objektif dan Berlebihan

Rabu, 22 Juni 2022, 7:09:00 PM
Gedung PN Bekasi Kota/foto lepas

Bekasi, pospublik.co.id - Tuntutan JPU Kejari Kota Bekasi, Yunita Citra, SH dalam perkara Nomor: 156/Pid.Sus/2022/PN. Bks, atas nama terdakwa, HDS selama 3 tahun penjara, dinilai sangat berlebihan dan tidak objektif karena dianggap tidak mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan yang tercermin dari perbuatan terdakwa.


Terdakwa berinisial (HDS) yang dijerat psl 80 ayat (1) jo psl 76c UU No.35 tahun 2014, perobahan atas UU. Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ini oleh JPU dituntut 3 tahun penjara dari ancaman maksimal selama 3 tahun 6 bulan.


Terdakwa yang selama 9 tahun mengasuh, mendidik, menapkahi, menyekolahkan putri dari (alm) adik kandungnya yang telah yatim piatu tersebut seolah olah ibarat kata pepatah "Panas Setahun Dihapus Hujan Sehari".


Terdakwa yang mengaku tak berniat menyakiti putri (alm) adik kandungnya itu histeris usai mendengar tuntutan JPU dibacakan. Dia menyebut, samasekali tidak ada niatnya menyakiti putri adiknya itu. Bahkan dia sudah menganggapnys sebagai anak kandunggnya sendiri sejak menjadi yatim piatu 9 tahun silam. Tujuannya tak lebih dari niad mendidik.


Sehingga, apa yang dia (terdakwa-Red) terima saat ini tak ubahnya seperti kata pepatah "Air Susu dibalas Air Tuba". Dia yang telah bersusah payah menyekolahkan, mendidik, membesarkan, menapkahi, melengkapi segala kebutuhan hidup putrinya, MBM (17thn) sejak 9 tahun silam ditinggal (alm) adik kandungnya, menolak segala apa yang dituduhkan JPU, dan tuntutan sangat-sangat tidak manusiawi.


Keluarga terdakwa pun mengecam tuntutan tersebut. Menurut mereka, seandainya pun JPU berpendapat lain, namun sangat disayangkan, JPU seolah-olah tidak mempertimbangkan kebaikan terdakwa menyekolahkan, mendidik, membesarkan, menapkahi, melengkapi segala kebutuhan hidup putrinya sebagai unsur meringankan.


Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Yunita Citra, SH dihadapan majelis hakim yang diketuai, Sorta Rianeva, SH. M.Hum dibantu hakim anggota, masing-masing, HM Anshar Madjid, SH. MH, dan Pranoto, SH. MH, Selasa (14/6/2022), terdakwa pun histeris mengecam kuasa hukum korban MBM (17) yang dianggap menjadi dalang merekayasa sehingga perkara ini bisa naik ke-meja hijau (Pengadilan).


Keluarga terdakwa pun berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat melihat perkara ini secara jernih. Mereka berharap putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan terdakwa yang sama sekali tidak berniat menyakiti putrinya.


Namun, harapan terdakwa dan keluarganya akan mendapat vonis bebas kandas sudah. Majelis hakim yang dipimpin Sorta Rianeva, SH. M.Hum dibantu hakim anggota, masing-masing, HM Anshar Madjid, SH. MH, dan Pranoto, SH. MH, akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara, Selasa (21/6/2022).


Terhadap putusan yang dibacakan terbuka untuk umum tersebut, terdakwa melalui pengacaranya mengatakan pikir-pikir. Demikian halnya JPU, dihadapan majelis hakim menyatakan pikir-pikir.  (MA)

TerPopuler