Pjs Kades Karang Harja Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Pjs Kades Karang Harja Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 07 April 2022, 4:18:00 AM

Ket Foto: Baju Kuning Di Belakang Penyidik, Inisial DT yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Oleh Polrestro Kabupaten Bekasi 

Bekasi, pospublik.co.idSubnit Tindak Pidana Korupsi Polres Metro Bekasi menetapkan DT (50) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.


Kanit VI Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan, akibat perbuatan DT, negara menderita kerugian sebesar Rp.348.124.720,-.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP provinsi DKI Jakarta, Negara menderita kerugian mencapai Rp.348.000.000," terang AKP Heru Erkahadi, didampini Kasubnit Tindak Pidana Korupsi.

DT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi ini melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

“DT menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. Sehingga beberapa kegiatan pembangunan jalan terbengkalai,” terang Heru.

Untuk diketahui, DT sendiri saat itu berstatus ASN yang ditugaskan sebagai Pjs Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pabayuran, Kabupaten Bekasi tahun 2018. (Vin)

TerPopuler