Kasus OTT, HF Dikembalikan ke BPK Katanya Tidak Cukup Bukti

Kasus OTT, HF Dikembalikan ke BPK Katanya Tidak Cukup Bukti

Jumat, 01 April 2022, 12:52:00 AM

Detik-detik Penangkapan 2 Orang Oknum Pegawai BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat
Bandung, pospublik.co.id - Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhadap 2 orang pegawai 

BPK Propinsi Jawa Barat, berinisial APS dan HF yang diamankan Kejari Cikarang Bekasi, Rabu (30/3/2022) dalam kasus dugaan pemerasan, menjadi menarik perhatian publik. 

Pasalnya, satu diantaranya berinisial HF, menurut keterangan pers Humas/TU BPK Perwakilan Jawa Barat, tidak ditemukan cukup bukti, sehingga dikembalikan ke BPK. Keterangan Humas BPK ini pun dibenarkan pihak Kejari Cikarang Bekasi. 

Menurut Keterangan pers Humas/TU BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat, Jumat (1/4/2022), kepada yang bersangkutan (HF) akan dilakukan pembinaan. Terhadap proses hukum yang sedang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat siap memberikan Keterangan dan dukungan lainnya apa bila dibutuhkan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi membeberkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum auditor BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut. 

Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (30/03/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Annas mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum auditor BPK Perwakilan Jawa barat tersebut bermula sejak Desember 2021.

Pada bulan Desember 2021 tersebut ujar Kajari, pemeriksaan rutin dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat berinisial APS ke salah satunya Puskesnas.

Kemudian kata Ricky, ada temuan BPK. Berangkat dari temuan tersebut, APS meminta uang (Rp. 20.000.000,-) x 17 Puskesmas. Selain Puskesmas, oknum pemeriksa keuangan itu juga meminta kepada RSUD Cabangbungin senilai Rp.500.000.000,-.

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022, APS kembali menghubungi M agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Selaku Ketua Forum Puskesmas, dr. A menyiapkan senilai Rp.250.000.000,- dan dr. M dari RSUD Cabangbungin hanya menyiapkan uang Rp.100.000.000,-.

“Pada tanggal 29 Maret 2022, tim Kejari Kabupaten Bekasi mendapat informasi  terkait dugaan  pemerasan yang dilakukan oknum anggota BPK Propinsi Jawa barat itu. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti Kejari, Rabu (30/3/2021) dan dilakukan penangkapan,” ujar Kajari, Ricky Setiawan Annas. 

Rabu (30/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB, Kajari didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta tim melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. 

“Dan ditemukan uang tunai dalam satu buah tas rangsel warna hitam dengan pecahan limapuluh ribu dan seratus ribu di kamar atas nama HF senilai Rp.350.000.000,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKAD Kabupaten Bekasi dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diproses lebih lanjut. (Vin)

TerPopuler