Penyidik KPK Bakal Periksa Putri Walikota Bekasi Non Aktif

Penyidik KPK Bakal Periksa Putri Walikota Bekasi Non Aktif

Kamis, 17 Maret 2022, 8:37:00 AM

Tersangka RE Saat Hendak Diperiksa KPK
Jakarta, pospublik.co.id Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK bakal menelusuri aliran suap tersangka Rahmat Effendi yang kemungkinan mengalir ke pihak keluarga, termasuk putri kandung Rahmat Effendi yang diketahui sebagai Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari.


"Penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati uang haram kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi," ujar Ali Fikri, Kamis (17/3).


Menurutnya, semua informasi yang diperoleh penyidik, terutama soal aliran uang maupun bukti yang telah dimiliki KPK pasti dikembangkan dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain.


Ali Fikri mengatakan, KPK berpeluang memanggil dan memeriksa Ade Puspitasari. Dia memastikan penyidik KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap dalam perkara tersebut.


Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain ujar Plt Jubir KPK pasti kami kembangkan. Baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan UU lain terhadap para tersangka tersebu.


Seperti diketahui, KPK menetapkan Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK juga menjerat delapan tersangka lainnya.


Delapan tersangka lain afalah: Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.


Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.


Mereka ditetapkan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK, Rabu (5/1/2022) hingga, Kamis (6/1/2022) di Bekasi dan DKI Jakarta.


Dalam OTT tersebut, Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang berikut sejumlah uang. Selain orang, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp.3 Miliar, dan Rp.2 miliar dalam bentuk tabungan. (MA) 

TerPopuler