"Pengembalian Uang yang Diduga Hasil Korupsi Tidak Menghilangkan Pidana"

"Pengembalian Uang yang Diduga Hasil Korupsi Tidak Menghilangkan Pidana"

Rabu, 09 Maret 2022, 5:08:00 AM

Sekda Kota Bekasi, Reni Hendrawati (Foto_Ist) 
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Setelah tiga (3) kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang melilit tersangka mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Sekda Reny Hendrawati pun mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Pertama, Reny Hendrawati diperiksa KPK Senin, (17/1/2022, Kedua, Jumat (4/2/2022), dan Ketiga, Kamis, (17/3/2022). Ketika pemeriksaan yang ketiga, diperoleh bocoran dari KPK, Reny Hendrawati mengembalikan sejumlah uang yang patut diduga bagian daripada hasil korupsi tersangka RE sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Januari 2022.


“Terkait pengembalian uang setelah tiga kali diperiksa KPK, Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi, sudah mencerminkan adanya niat untuk korupsi. Kalau tidak ada mens-reanya (niatnya), mengapa sebelum Rahmat Effendi terjaring OTT tidak segera dikembalikan," ujar Drs. Andy Iswanto Salim kepada limitnews.net, Rabu (9/3) seraya menyebut integritas pejabat semacam itu patut dipertanyakan. 


Menurut Andy Salim, Pemerintahan Kota Bekasi saat ini membutuhkan orang-orang (ASN-Red) yang berintegritas tinggi untuk memulihkan marwah Kota Bekasi sebagai "Kota Patriot" yang ternoda. Sekda yang merupakan eselon tertinggi (eselon-I) dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi seharusnya dapat menjadi panutan, dan memiliki integritas yang tinggi. Dengan kejadian ini, seharusnya dia malu, bila perlu mengundurkan diri. 


“Masyarakat sudah jenuh dengan pola koruptif oknum-oknum pejabat selama tersangka RE menjabat Wali Kota Bekasi. Sekian belas tahun korupsi merajalela, mengeruk dana pembangunan dan potensi pajak daerah untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya,” ujar Andy Salim sebagaimana dikutip dari limitnews.net.


“Untuk menjadi pejabat atau pimpinan sekolah saja pake duit, proses assesment dalam pencalonan hanya merupakan trik jual beli jabatan. Sekda pasti tau perihal ini,” ujar Andy Salim.


Jabatan politis, orang nomor satu di Pemkot Bekasi itu memang benar Rahmat Effendi ujar Andy Iswanto Salim, namun secara hukum tata negara, Sekda adalah orang nomor satu (I). Selaku Sekda harus lebih menguasai birokrasi dan teknis maupun administrasi serta penjabaran perintah UU dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan.


“Karena tersangka RE menyadari Sekda paham betul birokrasi, makanya dana yang diduga keras hasil korupsi itu dibagi kepada Sekda. Begitu juga Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro dari fraksi PKS, dapat bagian karena RE menganggap  punya kecakapan atau mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan daerah. Jadi jangan sampai ada statemen yang mengatakan Sekda itu tidak ada niat korupsi atau tidak tau sumber dana yang diterima," tegas Andy. 


Menurut Andy, Publik tentu tidak puas hanya dengan pengembalian uang yang duduga perolehannya haram tersebut. Setelah terendus, dan bahkan setelah tiga (3) kali diperiksa KPK kemudian berusaha cuci tangan. Ingin lepas dari jeratan UU korupsi berjamaah bersama tersangka mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, jangan sampai terjadi. 


“Kita setuju bila pengembalian uang tersebut sebagai upaya meringankan hukuman, tetapi bukan menghapus tindak pidananya. Sekda setidaknya dijerat pasal penyertaan, turut serta menerima, memberi atau memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tandas Andy Salim mengakhiri.


Ketika Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati hendak dikonfirmasi pospublik.co.id, Rabu (9/3/2022), tidak berhasil. Diperoleh keterangan sedang sibuk, banyak tamu. (MA) 


TerPopuler