Hak Jawab Dinsos Kota Bekasi Terkait Pemberitaan Bansos Untuk KPM

Hak Jawab Dinsos Kota Bekasi Terkait Pemberitaan Bansos Untuk KPM

Rabu, 30 Maret 2022, 6:29:00 AM
Bahan Pangan yang Disalurkan E-Warung/Agen BNI Sebagai Penyalur Bansos

Bekasi, pospublik.co.id - Sebagai pekerja profesi wartawan yang dilindungi UU Nomor:40 tahun 1999 tentang Pers, Redaksi media cetak maupun online pospublik.co.id sangat mengapresiasi langkah PPID Dinas Sosial Kota Bekasi yang telah menggunakan UU Pokok Pers tersebut menjadi sarana komunikasi terkait pemberitaan.


Kami sependapat, Hak Jawab Berita Nomor:488/1246/SETDA.Hum tertanggal 30 Maret 2022 terkait pemberitaan edisi Selasa 29 Maret 2022 dengan judul "Bansos Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat Kota Bekasi" yang diterima Redaksi pospublik.co.id dari PPID Utama/Humas Setda Kota Bekasi, merupakan ketentuan yang diatur pada pasal 5 ayat (2) UU tersebut, sehingga wajib kami penuhi.

Kendati didalam Hak Jawab Berita tersebut tidak sepenuhnya mengkonfirmasi substansi isi pemberitaan, namun setidaknya hak dan kewajiban Dinas Sosial sebagai objek berita telah terpenuhi. Sebaliknya, hak dan kewajiban Redaksi pospublik.co.id telah pula terpenuhi setelah hak jawab tersebut dimuat. 

PPID Utama/Humas Setda Kota Bekasi dalam suratnya Nomor:488/1246/SETDA.Hum menyebut, berdasarkan surat tanggapan dan klarifikasi berita oleh PPID Pembantu Dinas Sosial Kota Bekasi Nomor:460/650-Dinsos, tertanggal 30 Maret 2022 terkait penyaluran KKS PPKM program Sembako/BPNT tahun 2021, adalah sebagai berikut:
  1. Informasi yang diterima dari Bank BNI Cabang Bekasi tanggal 24 Februari 2022 perihal KKS PPKM yang belum didistribusikan tahun 2021 sebanyak 16.541 keluarga penerima mamfaat (KPM)
  2. Dilaporkan pula:
a). Adapun pelaksanaan program Sembako/BPNT-PPKM sudah direalisasikan sesuai dengan:
  1. Perpres No.63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai
  2. Permensos No.5 tahun 2021 tentang program sembako
  3. Pedoman umum program sembako perubahan I tahun 2020

 b). Pemamfaatan dana bantuan keluarga penerima mamfaat (KPM):

  • Pembelian bahan pangan dilakukan di e-Warung dengan menggunakan kartu keluarga sejahtra (KKS KPM) 
  • KPM tidak boleh menarik uang tunai untuk pemamfaatan dana bantuan program sembako tahun 2021 
  • KPM harus memamfaatkan seluruh dana bantuan program sembako
  • KPM berhak memilih e-Warung terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program sembako tanpa ada paksaan dari pihak manapun
  • Cetak resi dari mesin EDC disampaikan oleh e-Warung kepada KPM


Proses pemamfaatan dana bantuan program sembako digambarkan sebagai berikut:
  1. KPM datang ke e-Warung dengan membawa KKS
  2. KPM melakukan cek kuota dana bantuan melalui mesin pembaca KKS atau mesin EDC
  3. KPM melakukan pembayaran dengan memasukkan PIN pada mesin EDC
  4. KPM menerima bahan pangan yang telah dibeli serta cetak resi dari mesin EDC
c). Berdasarkan poin 2 jenis bahan pangan promo jenis bahan pangan program sembako yang dapat dibeli keluarga penerima mamfaat (KPM) yakni:
  • Sumber karbohidrat seperti (Beras, atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu)
  • Sumber protein hewani seperti (Telur, Daging Sapi, Ayam, Ikan)
  • Sumber protein Nabati seperti (Kacang-kacangan, termasuk Tempe dan Tahu
  • Sumber vitamin dan mineral seperti (Sayur mayur, Buah-buahan)
    d). E-Warung atau Agen BNI sebagai penyalur Bansos program Sembako/BPNT dalam penyediaan bahan pangan untuk dijual kepada keluarga penerima mamfaat (KPM) memiliki kebebasan dalam menentukan sumber bahan pangan. Harga yang dijuan e-Warung/Agen mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI dan atau Lembaga lain.

Demikian Hak Jawab PPID Pembantu Dinas Sosial yang disampaikan PPID Utama/Humas Setda Kota Bekasi melalui surat Nomor:488/1246/SETDA.Hum tertanggal 30 Maret 2022 tertandatangan, Sajekti Rubiyah, SE yang diterima Redaksi pospublik.co.id tanggal 30 Maret 2022. 

Dengan dimuatnya Hak Jawab Berita ini, maka segala kewajiban Redaksi pospublik.co.id telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam UU Nomor:40 tahun 1999 tentang Pers.          

Namun sangat disayangkan, Hak Jawab Berita tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan isi berita tentang selisih harga bahan pangan yang dijelaskan pemilik e-Warung/Agen yang tidak sinkron dengan estimasi harga oleh KPM dengan nilai nominal yang seharusnya diterima masing-masing KPM, yakni:Rp.1.200.000,-.

Menurut KPM, nilai bahan pangan yang mereka terima hanya dikisaran maksimal Rp.850.000,-. Artinya, oknum pemilik e-Warung/Agen telah mengambil keuntungan, Rp.1.200.000,- dikurang Rp.750.000,- = Rp.450.000,- per paket (KPM). Sehingga, negara mengalami kerugian sekitar  Rp.7 Miliar lebih hanya di Kota Bekasi (16.541 KPM x Rp.450.000). 

PPID Pembantu Dinsos Kota Bekasi juga tidak menjelaskan berapa banyak, dan dimana lokasi e-Warung/Agen-agen BNI sebagai penyalur Bansos program Sembako/BPNT tersebut. Masih banyak sesungguhnya yang perlu dijelaskan terkait penyaluran Bansos tersebut kepada masyarakat, termasuk sistem pengawasan ketika Bansos tersebut diberikan kepada KPM, karena berdasarkan pantauan pospublik.co.id dilapangan, pengawasan sama sekali tidak ada saat program itu diluncurkan.  (MA)

TerPopuler