PMII Bekasi Tuntut KPK Tingkatkan Status Hukum Sekda

PMII Bekasi Tuntut KPK Tingkatkan Status Hukum Sekda

Senin, 28 Maret 2022, 6:38:00 PM

Aksi PMII Di Gedung Merah Putih KPK (foto/ist) 
Jakarta, pospubli.co.id - Aksi unjuk rasa di depan Gedung merah putih KPK yang mengaku Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi, Kamis (24/3/2022) mendesak KPK memeriksa Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono terkait  dugaan keterlibatannya pada sejumlah proyek, khususnya mengenai Kali di Perumahan Kota Bintang, dan Polder Air Arenjaya.


Pengunjuk rasa mempertanyakan melalui oratornya, Fikri, mengapa KPK tidak menyentuh PLT Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjanto dalam penyelidikan dan penyidikan kasus OTT mantan walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Padahal ujar mereka, Plt Walikota adalah bagian dari kepemimpinan Walikota Bekasi sebelumnya.


Artinya ujar pengunjuk rasa, kuat dugaan perkara hukum yang menyeret mantan Walikota Bekasi itu oleh KPK terindikasi Politis guna kepentingan kelompok tertentu. Karena menurut pengunjuk rasa, tidak bisa dipungkiri, sejumlah proyek semasa Plt Walikota Bekasi ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, banyak yang bermasalah.


Diantaranya, penyempitan Kali Bekasi di Perumahan Kota Bintang, dari lebar 12 meter menjadi 6 meter bisa mendapat akses/persetujuan karena diduga akibat kebijakan oknum Kepala Dinas Teknis dibidang siteplan.


Kemudian, persoalan urugan dan fisik Polder Arenjaya ditahun 2015 yang lahannya masih sengketa, tetapi kabar yang beredar dimasyarakat, anggaran ganti rugi lahan tersebut sudah diserahkan kepada salah satu pihak bersengketa, yakni, PT. Damai Putra Sejahtra yang mengklaim memiliki sertifikat HGB atas lahan tersebut.


Pembayaran lahan Polder Arenjaya tersebut seharusnya dipending dulu menunggu putusan sengketa oleh pengadilan inkracht. Agar proyek tetap bisa jalan, dana itu bolw dititip di Kas Kepaniteraan PN Bekasi. 


Namun ujar mereka, info yang berkebang mengatakan lahan Polder tersebut langsung dibayar kepada managemen PT. Damai Putra Sejahtra. Tanah galian dari Polder Arenjaya yang diperkirakan ribuan kubik itu juga diperjual belikan, dan nilai transaksinya menjadi keuntungan oknum-oknum pemangku kepentingan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) 



Sekedar diketahui ujar pengunjuk rasa, Proyek Polder Arenjaya yang dikerjakan tahun 2015 itu berada dilahan yang sedang sengketa. Menurut pengunjuk rasa, keterlibatan Plt Walikota Tri Adhianto Tjahjono sudah tidak bisa ditawar-tawar karena Jabatannya sebagai Kepala Dinas PU dan Tata Ruang sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembebasan itu.


Belakangan lanjut Fikri,  ada kabar soal program pemerintah Kota Bekasi, CQ Sekda terkait program yang diberi nama "Mas Tri" Berjudul Masyarakat Terkoneksi. 


Program tersebut ujar Fikri memicu polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, penamaan program m"Mas Tri" serasa tidak lazim karena seolah-olah bersifat pribadi, padahal anggarannya adalah APBD Kota Bekasi. Dari berbagai pihak, program "Mastri" ini dipandang sebagai kendaraan politik mengkampanyekan Tri untuk Pilkada tahun 2024.


PMII juga menyoroti keikutsertaan Sekda Reny Hendrawaty atas dugaan kasus korupsi yang dibuktikan dengan pemanggilanya oleh KPK hingga berulang kali. Sampai detik ini, status Reny masih dipertanyakan, karena belum ditingkatkan menjadi tersangka. Yang pasti ujar Pengunjuk rasa, Reny telah mengembalikan uang kepada KPK pada 17 Februari 2022 (40 hari sejak terjadi OTT) yang diduga secuil dari hasil korupsi tersebut. 


"Bila kita mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C menyebutkan, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima," ucap PMII seraya menyebut pengembalian Reny sudah lewat 30 hari.


Hal ini membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat tegas PMII, jangan sampai masyarat berfikir bahwa KPK tebang pilih, tidak tegak lurus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnys di pemerintahan Kota Bekasi. 


"Maka untuk itu, Kami PMII Kota Bekasi menuntut KPK" untuk:

  1. Untuk memanggil dan memeriksa PLT Walikota Bekasi, Karena diduga ikut Andil dalam Kasus Korupsi Walikota non aktif
  2. Kembali Memanggil Sekda Kota Bekasi untuk diperiksa, dan Segera tingkatkan statusnya Menjadi Tersangka
  3. Mendesak KPK memanggil kembali Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk diperiksa, dan segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka
  4. Mendesak KPK untuk mengusut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi yang ada di Kota Bekasi
  5. Mendesak KPK untuk mengusut tuntas setiap yang berkaitan dengan tersangka RE, dan segera tetapkan menjadi Tersangka, khususnya oknum-oknum Pejabat yang telah mengembalikan uang kepada KPK. (KVN/Red) 

TerPopuler