MA Tidak akan Memberi Bantuan Hukum Kepada "Penghianad"

MA Tidak akan Memberi Bantuan Hukum Kepada "Penghianad"

Jumat, 04 Februari 2022, 7:00:00 PM
Ket Foto, Dari Kiri ke Kanan: Karo Hukum/Humas, Dr. Sobandi, SH. MH, Wakil Ketua MA Non Yudisial, Dr. H. Swarto, SH. MH, Sekretaris MA, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH. MH, Saat Memberi Keterangan Pers Kasus OTT Oknum Hakim PN Surabaya

Jakarta, pospublik.co.id -Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada hakim non aktif, Itong Isnaeni, SH yang telah ditetapkan tersangka kasus suap vonis perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.


Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, SH, MH, bersama Sekretaris MA Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH, MH, didampingi Karo Hukum dan Humas Dr. Sobandi, SH, MH, kepada wartawan di kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (04/02/2022) menanggapi proses hukum oknum hakim yang terjaring OTT KPK  dugaan kasus suap vonis perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Wskil Ketua MA, bukan tanpa alasan MA tudak memberi bantuan hukum kepada hakim Itong. MA, menilai hakim Itong telah mengkhianati institusi.

“Dia telah mengkhianati institusi kita, dan melanggar komitmen pakta integritas,” kata Sunarto.

Kasus Itong ini, lanjut Sunarto, sontak membuat warga Mahkamah Agung terkaget-kaget. Betapa tidak, Sunarto menyebut wilayah PN Surabaya telah memperoleh sertifikat WBK (wilayah bebas korupsi) dan telah berkomitmen menandatangani pakta integritas.

Menurut Sunarto, terkait kasus hakim Itong, merupakan keprihatinan ditubuh keluarga besar  Mahkamah Agung, dan sangat mengagetkan. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah dapat sertifikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari MenPANRB, dihianati.

“Kami tidak membayangkan sama sekali di daerah, di wilayah, yang sudah memperoleh predikat WBK akan terjadi seperti itu. Kenapa, karena seluruh hakimnya, pimpinannya, sampai ke staf yang paling rendah di satker (satuan kerja) itu sudah membuat komitmen, dan menandatangani pakta integritas, disaksikan juga oleh pejabat dari luar,” ujarnya prihatin.

Sunarto mengakui MA kecolongan mengenai kasus hakim Itong ini. Namun, semua tidak lepas dari tingkat keimanan dan ketakwaan seseorang.

Sunarto mengatakan sejatinya pihaknya telah mengingatkan kepada para hakim bahwa mereka adalah wakil Tuhan di dunia untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan. Dan ini harus benar-benar tertanam di diri masing-masing hakim.

“Itu kami selalu berusaha untuk mengingatkan bahwa wakil Tuhan di dunia, dengan putusan irah-irah-nya demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Kalau diplesetkan nanti berdasarkan keuangan yang mahakuasa. Nah, itu yang kita hindari, kita ingatkan terus. Apa yang kita cari dalam hidup ini,” tandas Sunarto seraya mengajak para wakil Tuhan di seluruh Indonesia untuk menjaga integritas dan marwah Mahkamah Agung.

Sebelumnya, KPK menetapkan Itong dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap. (Karo Hukum/Humas MA/RED)

TerPopuler