Seiring Jarum Jam Status Hukum Walikota Bekasi akan Diberitahukan KPK

Seiring Jarum Jam Status Hukum Walikota Bekasi akan Diberitahukan KPK

Rabu, 05 Januari 2022, 7:54:00 PM
Ket Foto: Baju Orange, Oknum Pejabat yang Terkena OTT oleh KPK. (Foto/Ist) 

Jakarta, pospublik.co.idOperasi Tangkap Tangan (OTT)  yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemkot Bekasi, Rabu (5/1/2022), mulai menunjukan titik terang. Siapa orangnya, KPK menjelaskan, salah seorang adalah Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

“Saat ini para tertangkap tangan sedang dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemain. 

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu sekira pukul 13.00 hingga pukul 14.00 WIB.

“KPK telah melakukan penangkapan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini sekira pukul 13.00 hingga pukul 14.00 WIB,” kata Ghufron.

Dalam OTTtersebut, salah srorang diantaranya adalah Rahmat Effendi, dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diminta keterangan.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status para terOTT tersebut.

Hingga sore hari, KPK belum menjelaskan lebih detil kasus posisi terkait OTT yang diduga melibatkan pengusaha tersebut.

Namun demikian, KPK berjanji akan segera menginformasikan secara detil kasus OTT tersebut. 

Nurul Ghufron pun meminta masyarakat serta awak media untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Mohon bersabar sampai hasil penyidikan terang benderang. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan pers,” ujar Ghufron. (MA) 

TerPopuler