KADIN Tingkatkan Sinergitas Bersama Pemerintah Guna Pemulihan Ekonomi

KADIN Tingkatkan Sinergitas Bersama Pemerintah Guna Pemulihan Ekonomi

Selasa, 19 Oktober 2021, 7:18:00 AM

Ferry L Gaol, SH. MH
OlehFerry L Gaol, SH MH (Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KADIN Kota Bekasi Masa Bhakti 2021-2026) 


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan asosiasi yang dibentuk tahun 1968, kemudian disahkan  berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor:49 tahun 1973 tentang Kadin, selanjutnya diundangkan Tahun 1987 ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengefektifkan partisipasi para pengusaha Nasional dalam kegiatan pembangunan secara menyeluruh. 

Para pengusaha lokal, nasional dan internasional yang tergabung didalam Asosiasi ini sepakat menciptakan dunia usaha yang kuat, dan berdaya saing tinggi, serta profesional dibidangnya masing-masing sesuai amanad UU No.1 tahun 1987 tersebut. 

Selain berfungsi menciptakan dunia usaha yang kuat, dan berdaya saing tinggi, serta profesional dibidangnya, wadah ini juga diharapkan mampu menjadi wahana komunikasi, dan sarana informasi, konsultasi, fasilitasi serta advokasi pengusaha Indonesia. Kehadiran organisasi ini juga merupakan  representasi semangat para pengusaha yang tergabung didalamnya untuk mewujudkan iklim perekonomian yang kondusif guna mendorong pemerintah berdaya saing ditataran golobal, 

Melalui perwakilan ditubuh organisasi, para  pengusaha akan bersinergi dengan pemerintah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan secara menyeluruh, terutama pada sektor dunia usaha perdagangan, Industri dan Jasa dalam arti luas.

Mendorong pertumbuhan ekonomi hingga tercipta iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional. Bersama pemerintah  bersinergi menggalakan potensi yang ada guna mendorong perekonomian nasional. Dengan demikian, maka kehidupan dunia usaha betul-betul berkontribusi mensejahtrakan kehidupan bangsa sesuai pasal 33 UUD 1945.

Untuk itu, Kadin diharapkan betul-betul berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha. Kemudian, Kadin juga bisa mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi. Dan, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha.

Detik-detik Pelantikan Ketua KADIN
Untuk mewujudkan semua itu, Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara melantik Dewan Pengurus Kadin Kota Bekasi periode 2021-2026 di Hotel Santika Bekasi, Senin (18/10/2021). Dengan dilantiknya kepengurusan ini, tentunya ada harapan peningkatan perekonomian melalui pembangunan yang akan menguntungkan masyarakat Kota Bekasi.

Menurut penulis, masa bhakti kepengurusan Kadin Kota Bekasi, 2021-2026 cukup strategis. Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, penulis berharap Kadin kedepan berperan aktif dalam perlidungan pengusaha sebagai mitra pemerintah maupun swasta.

Alasan penulis, karena Kadin yang dibentuk pada tahun 1968 diatur dengan UU No 1 Tahun 1987. Untuk itu, Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kota Bekasi harus berperan aktif dalam pendampingan hukum dan advokasi bagi anggota yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan peraturan lainnya.

Menurut penulis, ada sebanyak 21 bidang yang dikerjakan Kadin Kota Bekasi dan dituangkan dalam Memorandum of Understending (MOU) dengan pemerintah. Bila antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Kadin dapat bersinergi secara optimal maka hasil dari MOU (kerjasama) tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kota Bekasi, penulis berpendapat bahwa permasalahan yang selama ini dihadapi Kadin adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum mampu memainkan peran dan fungsi Kadin secara optimal.

Kemudian jaminan terhadap anggota Kadin dalam melaksanakan kontrak-kontrak pekerjaan, juga tidak dapat dirasakan para pengusaha sebagai anggota Kadin. Untuk itu, kedepan bidang hukum dan advokasi akan memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi para pengusaha, khususnya pengusaha yang bermitra dengan Pemerintah.

Kadin harus mampu ikut berperan mengawal para pengusaha dalam melaksanakan pekerjaannya. Secara spesifik Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi menyampaikan para pengusaha yang bermitra dengan pemerintah dan melaksanakan SPK, jangan sampai diganggu ketika mengerjakan kontraknya, baik itu bila adanya dugaan dari penegak hukum, dan gangguan dari pihak-pihak yang merugikan pengusaha.

Jika hal ini masih terjadi, tentunya bidang hukum dan advokasilah yang maju pertama sekali untuk menjawab keraguan pihak – pihak sampai dengan dapat dibuktikan dalam pekerjaan itu adanya dugaan tidak sesuai perencanaan.

Dengan demikian, peran bidang hukum dan advokasi Kadin Kota Bekasi dapat dirasakan oleh para anggota. Untuk itu, penulis mengajak anggota Kadin agar tampil percaya diri dan optimis bahwa dunia usaha di Kota Bekasi merupakan kota yang strategis untuk investasi, karena Kota Bekasi merupakan Kota Jasa dan Perdagangan.

Dengan adanya jaminan perlindungan di bidang hukum dan advokasi tentunya para pengusaha akan lebih tenang berbisnis di Kota Bekasi. Bagi para investor yang mau menginvestasikan modalnya di Kota Bekasi jangan ragu dan sebaiknya berkonsultasi dengan Pengurus Kadin sesuai investasi yang akan ditanamkan di Kota Bekasi agar investasinya tepat sasaran. (**) 

TerPopuler