Laporan LSM ke-Kejari Kota Bekasi Tidak Lanjut ke Meja Hijau

Laporan LSM ke-Kejari Kota Bekasi Tidak Lanjut ke Meja Hijau

Selasa, 25 Mei 2021, 5:19:00 PM


Ket Foto: Sebelah Kiri, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi - Sebelah Kanan Baju Merah, Ketua Umum LSM Master, Arnol. S
Bekasi Kota, pospublik.co.id - LSM Master menilai kinerja Kejari Kota Bekasi tidak profesional. Pasalnya, terhadap laporan No.509/LI/DPP/LSM-Master/IX/2020 tertanggal (21/09/2020), Kasi Intel, Yadi Cahyadi hanya menjelaskan secara lisan kepada Tim Investigasi LSM Master. "Tidak ditemukan tindak pidana korupsi. Semua sesuai ketentuan," ujar Goodman Siregar selaku tim investigasi LSM Master menirukan penjelasan dari Yadi Cahyadi.


Menurut Ketua Umum LSM Master, Arnol, S, kalau Kejaksaan sudah menyimpulkan tidak ada tindak pidana sebagaimana dugaan dalam laporan tersebut, seharusnya dibuat secara tertulis, jadi jawaban itu resmi.

Kemudian lanjut Arnol, yang dijelaskan Kejari kepada pelapor harus jelas, seperti:
1. Langkah apa yang sudah dilakukan.
2. Data apa yang sudah dikumpulkan.
3. Terkait apa data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan, apakah terkait pemalsuan dokuman 24 orang siswa Normal yang disulap menjadi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau terkait surat pernyataan sanggup bayar SAT, atau terkait buku pengayaan yang diperjual belikan pihak sekolah.

4. Berapa orang wali/orangtua siswa yang diminta keterangan, khususnya menyangkut dokumen Anak Berkebutuhan khusus dan SAT
5. Sudah berapa orang yang diminta keterangan
6. Siapa saja yang diminta keterangan.
7. Seperti apa penjelasan dari mereka yang diminta keterangan.
8. Siapa Kepala Sekolah dan TU sekolah yang diminta keterangan
9. Mereka yang dimintai keterangan itu dipanggil secara kedinasan atau diundang atau jemput bola. Seharusnya dijelaskan Kejaksaan secara tertulis kepada pelapor.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/11/lsm-master-laporkan-mafia-pendidikan-ke.html

Ada tiga bentuk pelanggaran oleh pihak sekolah yang diduga keras sarat kepentingan diri sendiri, orang lain, kelompok, korvorasi ujar Arnol,  mana yang menurut Kejari tidak ditemukan korupsi atau sudah sesuai ketentuan, harus dijelaskan secara tertulis supaya profesional dan benar-benar transparan.

"Kami akan menyurati Kejari Kota Bekasi meminta agar penjelasan terhadap laporan tersebut dibuat tertulis, sehingga bisa dipertanggung-jawabkan. Kalau kejari tidak beritikad baik, maka kita minta supaya Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengeksaminasi kinerja Kejari Kota Bekasi atas Laporan tersebut," tegas Arnol.

Arnol mengaku heran jika Kasi Intelijen semudah itu menyimpulkan tidak ada temuan atas laporan itu. Nama 24 orang siswa/i, dan nama sekolah yang menerima dokumen yang diduga palsu, yakni: siswa Normal disebut Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) terlampir dalam laporan.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/ketua-umum-lsm-master-mengutuk.html

Kemudian lanjut Arnol, Surat Pernyataan Sanggup bayar Sumbangan Awal Tahun (SAT). Logikanya, apakah sumbangan pantas dibuat pernyataan. Sumbangan adalah sukarela, lalu mengapa harus ada surat pernyataan bermaterai 6000. Ironinya lagi, situasi pandemi civid-19 sekolah hanya belajar DARING, ekonomi serba sulit, tetapi Oknum pihak sekolah tetap mewajibkan orangtua bayar SAT Rp.3,5 - 4 juta per siswa.

"Orangtua siswa/i Diintimidasi dengan surat pernyataan sanggup bayar Uang SAT itu diatas materai 6000, manusiawi atau tidak," tegas Arnol seraya bertanya.

Selanjutnya tambah Arnol, jenis buku pengayaan dan harga yang diperjual belikan oknum Kepsek SMAN juga dilampirkan dalam laporan. "Apakah data itu tidak dipertimbangkan Kejaksaan. Seperti apa sebenarnya cara kerja Kejaksaan? Kami jadi seperti orang goblok atas jawaban Kasi Intel Yadi Cahyadi tersebut," kecam Arnol seraya berjaji akan kembali melaporkan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, atau ke KPK.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/09/surat-pernyataan-sanggup-menbayar-sat.html

Ketika hal ini dikonfirmasi pospublik.co.id kepada Kasi Intel, Yadi Cahyadi melalui Whatsapp (WA), tidak dijawab. Sejumlah pertanyaan, antara lain: Apakah benar laporan LSM Master terkait dugaan korupsi di Sejumlah SMAN sudah ada kesimpulan. Ada temuan atau tidak atas laporan tersebut. Seperti apa langkah hukum yang sudah dilakukan Kejari Kota Bekasi. 

Apakah sudah dilakulan puldata dan pulbaket. Apa saja data yang sudah dikumpulkan Kejaksaan. Siapa saja saksi-saksi yang sudah diminta keterangan. Apakah benar Kejaksaan hanya memberi penjelasan secara lisan kepada pelapor. Mengapa tidak tertulis supaya dapat dipertanggungjawabkan, namun oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi tidak direspon. (RED)


TerPopuler